BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) sangat mendukung program pemerintah Kota Bogor “Botak” (Bogor Tanpa Kantong Plastik), Salah satu upaya PD PPJ adalah akan memberikan himbauan berupa spanduk di sekitar pasar untuk meningkatkan kepedulian masyarakat akan bahaya kantong plastik dan menggantinya dengan tas belanja ramah lingkungan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pemerintah Kota Bogor resmi melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan terhitung mulai 1 Desember 2018. Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan itu diatur dalam peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

BACA JUGA :  Film Kiblat Menuai Kontroversi, MUI Beri Alasannya

Kepala Sub Bagian Humas PDPPJ, Riadul Muslim menyampaikan bahwa sebagian para pengunjung pasar sudah ada yang membawa sendiri tas ramah lingkungan tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa pedagang yang masih menggunakan kantong plastik dikarenakan menghabiskan stok yang ada.

============================================================
============================================================
============================================================