GUNUNGPUTRI TODAY – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur seakan tiada habisnya di Kabupaten Bogor. Padahal, Bumi Tegar Beriman belum lama menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), namun penghargaan itu seolah hanya menjadi pajangan belaka.

Kali ini, anak-anak di Perumahan Villa Permata Mas, RT 1/18, Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, diduga menjadi korban dari kelakuan bejat seorang kakek.

Salah seorang warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, benar telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur atau yang biasa disebut pedofilia.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

“Kurang lebih ada tujuh anak yang menjadi korban pelecehan tersebut, dan semua korban berjenis kelamin laki-laki, serta masih duduk di bangku sekolah dasar (SD),” katanya, (10/12/2018).

Menurutnya, pelaku yang diperkirakan berusia 60 tahun itu, belum lama tinggal di Perumahan Villa Permata Mas. Pelaku pun tinggal bersama anaknya di perumahan tersebut.

“Sebelumnya, pelaku tinggal di salah satu perumahan yang ada di Desa Gunungputri, dan menurut kabar yang beredar, di Desa Gunungputri pun tak kurang dari dua anak yang menjadi korbannya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

Warga sekitar mejadi khawatir, sambungnya, karena takut anak-anak mereka menjadi korban berikutnya.

“Karena banyak orang tua yang takut anaknya menjadi korban, warga pun melaporkan ke RT dan RW agar kasus ini segera di tangani oleh polisi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengungkapkan, akan menanyakan terlebih dahulu mengenai kasus ini pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Saya tanyakan dulu ke unit PPA,” singkatnya melalui pesan whatsapp.(Firdaus)

============================================================
============================================================
============================================================