unnamed

CIBINONG TODAY – Nyaris disepanjang Jalan Raya Jakarta – Bogor parkir liar kendaraan roda empat menjadi hiasan bahu jalan dan mengganggu pengguna jalan lain. Anehnya, pemandangan itu terkesan dibiarkan, padahal sangat berdekatan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

“Kami sendiri sudah sangat sering mengusirnya. Dishub sendiri tidak mempunyai wewenang lebih untuk menindak tegas, karena yang memiliki wewenang untuk menilang Polisi Lalu Lintas,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Edy Wardani.

Kegiatan parkir sembarang yang sudah berlangsung lama itu, sampai saat ini belum mendapat tindakan tegas. Peran instansi terkaipun pun dipertanyakan. “Kedepan kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memantau keberadaan parkir liar tersebut,” janjinya. (Putra)

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024
============================================================
============================================================
============================================================