CIBINONG TODAY – Kendati telah dilarang, namun para penambang emas liar di Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, terus melakukan galian ilegal. Alhasil, Polres Bogor pun kembali menangkap 4 pelaku penambang mas ilegal alias Gurandil.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

“Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2017 lalu. Selain 4 pelaku Gurandil, kami pun mengamankan barang bukti berupa peralatan untuk menambang dan hasil tambang yang sudah diolah setengah jadi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky, Rabu (2/8/2017).

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 12 Khasiat Bunga Pepaya untuk Kesehatan

Kapolres mengaku, bos gurandil pemilik tambang ilegal belum ditangkap. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandar – bandar lubang Gurandil di Pongkor yang merusak lingkungan.

============================================================
============================================================
============================================================