Oleh : Jojo Pegiat Sosial Keagamaan
(Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Peranian- IPB)
 Isu pangan jadi tema yang hangat dibahas pada debat capres tahap kedua pada Minggu (17/02), disamping isu energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Pangan merupakan kebutuhan dasar (pokok) dan hak asasi manusia, sehingga setiap individu berhak memperoleh pangan dengan jumlah layak, kandungan gizi yang cukup, mutu dan kebersihan terjamin serta harga terjangkau.
Pemenuhan kebutuhan pangan seorang individu merupan hak pokok yang dijamin konstitusi. Negara harus hadir dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan dasar termasuk pangan warganya, seperti tertuang dalam UUD 45. Demikian juga diperjelas Undang –Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 12, ayat 1,2 dan 4. Secara garis besar dijelaskan bahwa kebutuhan konsumsi dan pangan individu dan rumah tangga secara berkelanjutan ditanggung pemerintah baik pusat ataupun daerah.
Indonesia disebut negeri ‘zamrud khatulistiwa’ dengan  sumber daya alam (SDA) berlimpah (baik di laut ataupun darat). Berlimpahnya sumber daya alam tersebut tidak serta merta berdampak pada ketahanan dan kedaulatan pangan kita, jika tidak diimbangi dengan sentuhan kebijakan yang tepat, inovasi teknologi, dan produktivitas di bidang pertanian, peternakan, ataupun hasil pangan di lautan.
Dahuri (2018) menyebutkan, kita menjadi pengÂimpor pangan terbesar keÂtiga di dunia. Setiap tahun kita mengimpor sediÂkitÂnya 1 juta ton beras, 2 juta ton gula, 1,5 juta ton kedelai, 1,3 juta ton jaÂgung, 10 juta ton gandum, 600.000 ekor sapi, dan 3 juta ton gaÂram. Sekitar 70 persen buah-buahÂan yang kini beÂreÂdar di pasar-pasar di seluÂruh Nusantara berÂasal dari impor. Lebih meÂnyeÂsakÂkan daÂda, negara yang meÂmiÂliki poÂtensi produksi perÂikanÂan terbesar di dunia (100 juta ton/tahun)  sejak Juni 2016 malah membuka keran impor untuk semua jenis ikan
Gendang swasembada pangan yang ditabuh pemerintah menjadi sumbang karena impor terus meningkat. D.A.,Santosa, (2018) total impor tujuh komoditas pangan yakni beras, jagung, gandum, ubi kayu, bawang putih, kedelai, dan gula tebu justru meningkat dari 21,7 juta ton pada 2014 menjadi 25,4 juta ton pada 2017. Kalau ditotal impor bukannya turun tapi naik. Sementara itu BPS (2018) mencatat nilai impor barang konsumsi sepanjang Januari – Juni 2018 mencapai 8,18 miliar dolar AS, didominasi impor komoditas pokok seperti beras, gula, dan kedelai.
Bahkan daya saing ekspor Indonesia semakin anjlok dan menyebabkan defisit neraca perdagangan. BPS mencatat realisasi ekspor Indonesia sepanjang 2018 mencapai 180,06 miliar dollar AS. Sementara impor di bulan yang sama tercatat 188,63 miliar dolar AS. Dengan demikian, neraca perdagangan  sepanjang 2018 defisit sebesar 8,57 miliar dolar AS. Angka ekspor naik tipis 6,65 persen secara tahunan, sedangkan angka impor  naik signifikan 20,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Pertanyaan berikutnya, mengapa ini bisa terjadi di negeri yang subur makmur?
Tawaran Solusi.
Islam agama paripurna, mengatur segenap aspek kehidupan dari yang paling kecil (masuk kamar mandi) sampai tatacara mengurus negara. Sistem ini tentu memiliki visi dalam mewujudkan ketahanan pangan (food security) dan kedaulatan pangan (food sovereignty). Dalam perspektif islam, pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar  manusia yang wajib dipenuhi tanpa perbedaan. Tanggung jawab pemimpin kelak dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan, apalagi wabah kelaparan. Langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut, adalah :
Pertama, tingkatkan produktivitas lahan.  Islam sangat menaruh perhatian pada upaya produktivias lahan. “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknyaâ€. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud). Tanah mati yaitu dimaksud yaitu tanah yang tidak tampak adanya bekas tanah itu diproduktifkan. Bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya itu.
Kemudian, siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati atau dari warisan, membeli, hibah, dan lain nya, jika ditelantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang. Selanjutnya tanah yang ditelantarkan pemiliknya tiga tahun berturut-turut itu diambil oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil. Tidak akan ada ribuan hektar lahan menganggur, hal ini akan mendorong produktivias tetap sangat tinggi.
Kedua,  terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar: seperti penimbunan, kanzul mal ( lihat QS at-Taubah [9]: 34 ), riba, monopoli, dan penipuan. Negara harus mengupayakan struktur pasar yang baik, sistem informasi pasar serta membuka akses informasi terbuka untuk semua pelaku  pasar sampai pelosok desa. Sehingga mendekati pasar persaingan sempurna. Hal ini dilakukan untuk mereduksi  informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar (tengkulak) yang curang mengambil keuntungan secara tidak fair.
Ketiga, manajemen rantai pasok pangan (supply chain management ). Rasul saw mencontohkan pada saat itu sudah sangat konsen terhadap persoalan akurasi data produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah ibn al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian. Sementara itu, kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan keseimbangan hukum pasar (supply and demand) bukan dengan kebijakan pematokan harga.
Praktek pengendalian suplai rantai pasok ini telah  dicontohkan oleh sahabat mulia Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu iu terjadi paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan. Sang khalifah bijak itu menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin al–‘Ash tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Lalu Amru membalas surat tersebut, “saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang “kepalanya†ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari lautâ€.
Ketahanan  pangan di suatu negara bisa dilihat dari empat indikator. Pertama, bila total produksi paÂngan naÂsional lebih besar daÂriÂpada keÂbuÂtuhannya. Kedua, seÂmua bahÂan pangan (khuÂsusÂnya semÂbilÂan bahan pokok) daÂlam jumÂlah yang cukup, kuaÂlitas yang baik serta aman unÂtuk diÂkonÂsumÂsi, dan harga terÂjangkau, setiap saat dapat diÂakses rakyatnya. KeÂtiga, semua produsen pangan (petani dan nelayan) hidup seÂjahtera. KeÂemÂpat, keÂberÂlanÂjutan (susÂtaiÂnability) sistem usaÂha produksi pangan (perÂtanian taÂnamÂan paÂngan, horÂtiÂkulÂtura, perÂkeÂÂbunÂan, peÂternakan, perÂikanÂan budi daya, dan perÂikanÂan tangÂkap), baik luas kaÂwasan mauÂpun proÂdukÂtiÂviÂtasnya terpeÂliÂhaÂra dengan baik.
Konsep tersebut tentu baru dapat dirasakan kemaslahatannya dan menjadi rahmatan lil alamin bila ada institusi negara sebagai pelaksananya. Sehingga dampaknya setiap warganya akan merasa tenang beraktivitas, nyaman beribadah, tidak takut kekurangan sandangan pangan. Oleh karena itu, menjadi tugas kita untuk mengingatkan pemangku kebijakan tentang kewajiban mereka dalam melayani urusan masyarakat, (termasuk kemelut pangan) dengan aturan  paripurna yang bersumber dari Allah SWT, sang pencipta dan pengatur alam semesta. Wallahu a’lam bis showab. (*)
Bagi Halaman