CIBINONG TODAY – Satuan Reskrim Polres Bogor  menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dipimpin oleh Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky  dan didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP BENNY CAHYADI serta Kasubag Humas Polres Bogor  AKP ITA PUSPITA LENA, Jumat (08/02/2019).

Dalam Konferensi Pers  Kapolres Bogor menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres  Bogor telah berhasil mengungkap perkara Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2019  di Pertigaan Jalan SMKN 1 Cileungsi Kampung Limus Nunggal, RT.02/01 Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kaupaten Bogor, yang dilakukan oleh empat tersangka atas nama AR (28) sbg  eksekutor, NW(20)  dan RH (19) sebagai  Joki dan Pemilik Senpi  dan IM (26) sebagai penadah.

“Awal mula kejadian, Pada Hari Sabtu Sekitar pukul 10.30 WIB di Stadion Mini Limus nunggal sedang berlangsung  pertandingan bola, salah satu penonton meneriaki “Maling-maling” Kemudian pelaku 2 (dua) orang yang menggunakan motor beat warna putih melarikan diri , setelah sampai  di pertigaan samping Lapangan bola Saudara E mencoba menahan memberhentikan motor pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kemudian pelaku yang dibonceng mengeluarkan senjata api dan kemudian menembak Saudara E mengenai perut bagian depan 10 cm yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian pelaku menembakan lagi ke arah atas dan berhasil kabur. Lalu korban Saudar E di bawa ke RS. MH. Thamrin Cileungsi,” kata Kapolres Dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros

Diki menjelaskan, Personil Sat Reskrim Polres Bogor dapat mengidentifikasi salah satu pelaku yang terlibat dalam percobaan pencurian dengan senjata api rakitan yaitu berdasarkan hasil CCTV bahwa pelaku percobaan pencurian dengan senjata api adalah pelaku kelompok Lampung dan Palembang yang Melakukan Pencurian di siang hari sampai magrib Dengan menggunakan senjata api.

“Anggota kami dari Sat Reskrim Polres Bogor menangkap AR di kontrakan daerah Cimanggis depok, lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku NW dan RH di Perum Graha Indah Curug Tangerang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IM sebagai penadah di Karawang,” tambah Diky.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Pelaku-pelaku ini, kata Diky merupakan Residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api dan merupakan pelaku lintas provinsi diwilayah Jakarta dan Jabar serta sudah melakukan aksinya 15 kali di Wilayah Kab Bogor.

“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 20 peluru cal 9, 1 selongsong peluru cal 9, 15 mata leter T, 5 pembuka lock kunci, 8 sepeda motor berbagai jenis, dan 2 kunci tempel. Untuk itu para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================