CIBINONG TODAY – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor mengenai izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada PT. Sentul City Tbk, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin akan melakukan negosiasi terkait putusan MA.

“Kami ikuti hukum, tapi kami akan lakukan negosiasi termasuk dengan Ombudsman. Jadi ini bisa saja ada sesuatu yang keliru,” kata Yuyud Wahyudin.

Menurut Yuyud mengenai kasasi MA tersebut, penegak hukum telah menggadaikan hak masyarakat Sentul City, karena mengabaikan kebutuhan warga memperoleh air minum. Karena setelah pembatalan izin SPAM itu, PT Sentul City tidak dapat menyalurkan air kepada warganya, justru itulah perlu ada pembicaraan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

Hal yang penting, kata dia, PDAM dan PT Sentul City mempunyai semangat bersama bahwa tidak boleh ada satu detik pun suplai air mati ke rumah-rumah warga. “Kita perlu singkronkan dengan pemda. Bahwa hukum harus dijalankan tapi kebutuhan warga harus tetap dilaksanakan,” ungkap Yuyud Wahyudin.

Selain itu, mengenai pipa 5,7 kilometer di luar ‘site plan’ milik PT Sentul City, PDAM perlu melakukan apraisel atau penilaian agar diketahui saluran induk ke berapa instalasi di kawasan tersebut termasuk juga ke rumah-rumah warga.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Dari apraisel itu dapat diketahui berapa saham milik Pemkab Bogor dan PT Sentul City termasuk juga siapa pengelolanya.

Sebab jika pengelolaan air di Sentul City tidak pasti dilakukan langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PDAM karena PT Sentul City juga tidak akan setuju asetnya diakui begitu saja. “Dari Apraisel itu akan ketahuan dan jelas nanti dikelola siapa. Karena gak pasti dilakukan langsung PDAM,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================