JAKARTA TODAY – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku, mengemudi sambil melihat GPS di Handphone diancam pidana penjara atau tilang. MK beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro JayaKompol Herman Ruswandi pun angkat bicara.

Ia menyebut, regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

“Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, dimana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu,” ujar Kompol Herman di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Jika berbicara masalah kosentrasi saat berkendara berarti membahayakan dan merugikan banyak orang. Jadi perangkap hukumnya undang-undang lalu lintas yang bisa dikenakan pasal 106,” sambungnya.

Ia mengatakan saat berkendara seseorang harus konsentrasi penuh. Tak bisa pengguna mengemudi sepeda motor sambil mengoperasikan GPS (memasukkan alamat atau melihat GPS sambil jalan). Atau melakukan aktivitas mengganggu lainnya seperti mendengarkan musik pakai earphone, ngobrol dengan pengendara lain sambil jalan, dan merokok. Untuk itu, ia mengimbau agar pengendara bisa lebih fokus saat diperjalanan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan

“Kami sudah melakukan imbauan kepada ojek online dengan melakukan sosialisasi dari Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya,” paparnya.

Lantas apa selama ini pengguna GPS sudah ada yang ditilang?

“Ya selama ini sudah ada yang ditilang, karena itu sama saja menggunakan handphone dengan melihat GPS terus,” tutupnya. (Net)

 

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================