CIBINONG TODAY – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Kabupaten Bogor, Bambang Hartono, mengungkapkan ada ratusan kasus pidana umum maupun biasa dan beberapa pidana khusus seperti Tipikor yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2018 kemarin.

“Terkait banyaknya kasus yang kita tangani kemarin sedang dalam proses ada yang baru masuk dan sama final persidangan. Yang jelas di tahun ini kita akan lakukan pencegahan dini terlebih lagi kasus korupsi,” kata Kajari Cibinong, Bambang Hartono, kepada bogor-today.com, Rabu (30/1/2019).

Bambang menjelaskan, pencegahan dini adalah dengan melakukan sosialisasi hingga penyuluhan terkait kasus pidana. “Yang jelas kita melakukan pencegahan jangan sampai terjadinya tindakan pidana korupsi dari semua tingkatan institusi pemerintahan hingga aparatur hukum lainnya,” paparnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Dari pencegahan tersebut, lanjut Bambang, bagaimana caranya! Adalah dengan cara melakukan pendampingan oleh TP4D maupun dari Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

“Pendampingan itu bukan kita membackup atau melindungi mereka melakukan kejahatan, tidak? Jadi kita mengarahkan mereka agar tidak melakukan tindakan pidana apa pun,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Bambang, biasanya di tengah perjalanan menemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Permasalahan itu yang berkaitan masalah hukum atau permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan itu, dan ini lah solusi yang bisa diberikan oleh kejaksaan dan semua itu mengacu pada Undang-undang atau aturan yang berlaku, itulah fungsi dari TP4D dan bidang Datun.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

“Mungkin dengan pergantian kepemimpinan seperti Camat diganti dan kades juga ganti, kemungkinan mereka yang baru masih banyak yang belum memahaminya. Oleh karenanya sosialisasi ini kita galakan untuk antisipasi para pejabat yang bermasalah dengan hukum pidana maupun perdata,” tandasnya. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================