SENTUL TODAY – Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat izin Bupati Bogor atas SPAM PT Sentul City Tbk, menuai reaksi dari warga Kota Mandiri Sentul City. Pasalnya, putusan MA nomor 463 K/TUN/2018 ini, dianggap tidak mencerminkan realitas yang ada di masyarakat. Bahkan putusan tersebut telah meresahkan sebagian besar warga perumahan elite tersebut.

Karena itu, Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai meminta Pemkab dan DPRD Bogor segera menggelar public hearing untuk mencari jalan terbaik dalam mengatasi ancaman krisis suplai air minum bagi warga kota mandiri tersebut. ‘’Paling tidak kami minta DPRD dan Pemkab Bogor memfasilitasi terselenggaranya public hearing,’’ kata Wakil Ketua PWSC Erwin Lebe kepada media, Selasa (29/1/2019).

Hadir pada acara konfrensi pers ini Penasihat PWSC Erfi Triassuni, para pengurus seperti Dhani Setiawan, Fatta Hidayat, Sarce. Menurut Erwin, dalam public hearing itu, semua pihak dihadirkan, baik eksekutif, legislatif, PDAM Tirta Kahuripan, dan para tokoh masyarakat  yang mewakili warga baik yang pro maupun yang kontra atas putusan MA tersebut.

“Public hearing itu sangat penting, semuanya duduk bersama disaksikan langsung oleh pihak Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Kami mohon Bupati Bogor Ibu Ade Yasin dapat segera memfasilitasi dilakukannya public hearing ini. Forum ini untuk mencari solusi solusi terbaik paska keluarnya keputusan MA,” kata Erwin.

Erwin juga menegaskan bahwa PWSC Cinta Damai ini merupakan paguyuban murni dari warga yang selama ini patuh terhadap regulasi yang berlaku dan selalu membayar seluruh kebutuhan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa PWSC bukan bentukan dari pengembang PT Sentul City Tbk. Selama ini, katanya, warga Sentul City yang mayoritas ini lebih banyak diam.

Namun karena polemik yang dikembangkan segelintir warga itu telah melebar ke mana-mana dan cenderung merugikan, maka warga mayoritas Sentul City ini merasa terpanggil untuk bergerak mengantisipasi dampak negatif yang dialami warga. “Paguyuban ini murni aspirasi warga yang taat membayar selama ini, tidak ada masalah dalam pembayaran hal apapun. Jadi kami mohon kepada Pemkab dan DPRD untuk segera memfasilitasi kami,” pintanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

Menurut Erwin, akan ada dampak yang sangat luas bagi warga Sentul City paska terbitnya putusan MA ini. Sebagian besar warga yang patuh membayar kewajibannya tentu akan sangat dirugikan oleh putusan MA itu. PWSC Cinta Damai juga sudah melakukan audiensi dengan PDAM Tirta Kahuripan  dan juga mendatangi pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

“Itulah kenapa harus ada publik hearing, karena didalam pertemuan forum itu semuanya saling tatap muka dan dibahas. Supaya tidak ada lagi pengkotak-kotakan, kubu sana dan kubu sini, semuanya harus sepakat mencari solusi jalan terbaik dan tidak merugikan siapapun. Ini menyangkut kebersamaan seluruh warga Sentul City, bukan hanya satu atau dua pihak saja, tetapi keseluruhan warga. Kami ingin semuanya terfasilitasi dan aspirasi warga diterima Pemkab Bogor dan DPRD,” tutupnya.

Selama ini, Erwin mengaku warga tidak keberatan dengan tarif air yang dikelola perusahaan yang ditunjuk PT Sentul City Tbk, yakni PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC). Tapi setelah berpolemik, bahkan hingga ada putusan dari MA pasokan air minum kini terancam tersendat karena kabarnya PT SGC akan menghentikan pasokan air. “Kami terkena dampaknya. Kebutuhan kami harus dipenuhi oleh PT Sentul City sesuai dengan pernjanjian yang sudah disepakati di dalam PPJB Township Management,” ungkap Erwin.

Erwin menerangkan, warga yang ada di lingkungan Sentul City sangat membutuhkan jaminan keamanan dan kebersihan serta pelayanan lainnya yang telah disepekati bersama di dalam PPJB mengenai Township Management antara warga dengan pihak PT. Sentul City, Tbk atau anak perusahaannya sebagai pengelola  PT SGC.

“Kami meminta pihak PT SGC untuk tetap memberikan jaminan pasokan air bersih untuk dialirkan kepada warga yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tergabung didalam wadah PWSC Cinta Damai pasca dikeluarkannya putusan MA No.463 K/TUN/2018. Karena kami selama ini tidak ada masalah dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati dalam PPJB Township Management,” tegas dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

PWSC pun meminta Bupati Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk mencarikan solusi dan alternatif yang bijak pasca keputusan MA No.463 K/TUN/2018 tersebut agar pasokan air bersih pada masa transisi ini tetap dialirkan kepada seluruh warga yang tinggal di Perumahan Sentul City, khususnya warga yang tergabung didalam PWSC.

“Kami meminta pihak Ombusdman Jakarta Raya untuk bersikap bijak, jujur, adil dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok warga dan membuka diri terhadap masukan-masukan yang disampaikan oleh mayoritas warga lain yang tinggal di  Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak SC/SGC. Sehingga rekomendaslnya tidak merugikan pihak lain yang tidak bermasalah pada masa transisi ini,” tutur Erwin.

Menyambut Baik

Sementara, Jubir PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menyambut baik keinginan PWSC untuk melakukan public hearing dan bermediasi dengan semua warga yang juga melibatkan Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. “Ini kabar gembira buat kami. Kami memang ingin semua warga bersatu, guyub dalam sebuah pemukiman yang bersih, asri, aman dan nyaman. Saya percaya public hearing ini salah satu bentuk komunikasi yang efektif untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga pasca putusan MA,” kata Alfian.

Pasca putusan MA, Alfian mengaku perusahaan tidak memiliki payung hukum untuk melayani kebutuhan air bersih warganya. Namun demikian, dia memastikan pasokan air kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancer selama masa transisi yang akan berlangsung dua tahun.

“Nanti dalam public hearing bisa dijelaskan dampak sosial ekonomi pasca putusan MA itu seperti apa. Intinya kami menyambut baik keinginan PWSC untuk melakukan public hearing dan melakukan mediasi dengan para pemangku kepentingan. Sebagai mitra pemerintah, PT Sentul City Tbk tetap akan ikuti aturan yang berlaku,” tandas Alfian. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================