PAYUNG HUKUM PENYUSUNAN PERATURAN ZONASI SEBAGAI ALAT PENGENDALI RUANG

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2031 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripuran DPRD Kota Bogor dipimpina Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono, S.Hut. MM, Jum’at 28 Desember 2018.

Memang Kota Bogor telah mengalami banyak perkembangan. Seiring dengan perkembangan Kota ini, ada berbagai persoalan serius yang juga muncul. Persoalan-persoalan tersebut membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang ada sudah tidak relevan lagi. DPRD Kota Bogor menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 20111 tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah adalah langkah cerdas, mengingat perkembangan pembangunan di Kota ini cukup signifikan.

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Perubahan RTRW , HR. Oyok Sukardi, SE. MM. bahwa Pembahasan Raperda tersebut dilakukan secara hati-hati, karena menyangkut wujud Kota Bogor kedepan. Pembahasan Raperda tersebut, sambung Oyok Sukardi, sesuai tahapan-tahapan yang telah disusun. Pembahasan Raperda ini sangat istimewa. Dikatakan demikian, karena disamping membahas secara aspek hukum, juga membicarakan secara teknis tata ruang dan aspek filosofis mempertimbangkan masukan masyarakat. Pembahasan Raperda tersebut juga disesuaikan dengan pihak Propinsi Jawa Barat, tuturnya.

Namun yang terpenting, kata Oyok Sukardi, Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut, tidak berbenturan dengan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, selain itu, Perda RTRW Kota Bogor ini, juga tidak berbenturan dengan Tata Ruang Nasional, ungkap Politisi Partai Golkar ini.

“Semua terintegrasi dengan baik, artinya jangan sampai RTRW Kota Bogor berbenturan dengan RTRW Provinsi dan juga Nasional. Makanya harus hati-hati dalam pembahasannya,” ujar Oyok Sukardi.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Lebih jauh Oyok menjelaskan, bahwa tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam pembahasan Raperda tersebut sejak Raperda ini disampaikan ke DPRD pada awal Mei 2018 lalu, antara lain eksepose pihak pemerintah Kota Bogor di hadapan Anggota DPRD, pertemuan dengan stakeholder dari berbagai lapisan yang berkepentingan antara lain Tokoh masyarakat, Para pelaku usaha, utusan dari sejumlah perguruan tinggi, para ahli, para ketua RT serta RW dan yang berkepentingan lainnya. Selain itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Barat. Raperda RTRW ini hanyalah rencana makro dan sebagai payung hukum untuk penyusunan peraturan zonasi sebagai alat pengendali ruang. Sedangkan untuk kawasan atau zonasi nanti akan dituangkan pada Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor, ungkap Oyok Sukardi.

Menurut Oyok Sukardi, dalam rangka menata transportasi, dalam Raperda ini telah dipertegas dengan struktur jaringan jalan baru. Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 juga menetapkan sistem jaringan prasarana kota. Jaringan prasarana kota tersebut, meliputi rencana pengembangan sistem jaringan listrik, rencana pengembangan jaringan gas, rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi, rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air, rencana pengembangan sistem penyediaan air minum, rencana pengembangan sistem pengelolaan air limbah, rencana sistem pengembangan jaringan persampahan, rencana pengembangan system drainase dan rencana pengembangan sistem jaringan infrastruktur, ungkapnya.

Ada sejumlah pertimbangan yang melatar belakangi diusulkannya Raperda Perubahan ini, antara lain akibat tingginya mutasi terhadap penggunaan ruang (lahan) di wilayah Kota Bogor yang sangat berdampak serius pada perubahan kondisi, menyusul rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan pusat-pusat wilayah pelayanan. Adanya kebijakan dan program Pemerintah Pusat yang berlangsung di Kota Bogor yang perlu diakomodir. Kebijakan dan program tersebut antara lain pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Orientid Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

Selain itu, adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dengan tetap mempertahankan luas wilayah Kota Bogor 11.850 hektar. Selain faktor-faktor tersebut yang melatarbelakangi perubahan Perda RTRW tersebut, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlunya disusun dan diusulkannya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 – 2031.

Adapun tujuan dari Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor ini, yakni agar tersusunnya rencana penataan ruang dan wilayah Kota Bogor yang lebih spesifik sebagai Kota Jasa dan Pemukiman. Kendati begitu tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai Kota Pusaka Berwawasan Lingkungan. Selain itu, perubahan RTRW mengarah juga pada upaya memperkuat Pusat Kota sebagai wilayah pusaka sehingga perlu adanya aksi untuk pengendalian dan pengembangan kegiatan pariwisata di wilayah tersebut dan pendayagunaannya sebagai potensi ekonomi daerah. (Adv)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================