CIBINONG TODAY – Buah hasil demokrasi kotor melahirkan sejumlah masalah seusai Pilkada 2018 di Kabupaten Bogor. Sisa dari banyaknya dugaan kecurangan penyelenggara pemilu pun berujung dengan gugatan ke pengadilan.

Hari ini, Selasa 8 Januari 2019 sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 07 Desember 2018. Dengan memeriksa sejumlah lembaga negara yakni, KPU Kabupaten Bogor sebagai tergugat I, Panwaslu Kabupaten Bogor tergugat II, DPRD Kabupaten Bogor turut tergugat I, Gubernur Jabar turut tergugat II, Presiden RI dalam hal ini Menteri Dalam Negeri turut tergugat III. Namun turut tergugat II yaitu, Gubernur Jabar dan turut tergugat III Menteri Dalam Negeri tidak hadir.

Alhasil, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika, dan Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi serta Hakim Anggota II, Ben Ronald P.Situmorang yang memimpin persidangan perkara perdata ini pun langsung mengambil keputusan dengan dilanjutkannya sidang pada 29 Januari 2019 mendatang.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

“Berhubung dengan Peraturan Mahkamah Agung, dalam mediasi ini tiap-tiap prinsipal (tergugat I,II,III, red) dan kami sebagai penggugat harus hadir, untuk berjalannya persidangan ini, maka mediasi ini akan dilanjutkan kembali,” katanya kepada awak media di depan Gedung Pengadilan Negeri Cibinong, (8/1/2019).

Makhfud sapaan akrabnya menjelaskan, persidangan ini untuk membuktikan bahwa pelanggaran Pilkada 2018 terstruktur dan masif. Dengan tidak mendapatkan penyelesaian dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari sisi Inilah yang harus ditempuh, karena pelangaran ini tidak dapat diselesaikan oleh MK. Oleh karena itu, harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan, agar pemilihan bupati atau kepala daerah itu terjamin kebenarannya,” bebernya.

Menurutnya, sikap politik pasangan Jadi yang menempuh jalur hukum, bukan semata-mata bentuk dari sebuah kemenangan ataupun kekalahan. Tetapi, hal yang penting bagaimana rakyat mendapatkan pendidikan dan pemahaman terkait gambaran bagaimana hukum itu ditegakan secara benar.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

“Dan saya yakin lembaga yang bisa memberikan keadilan dan mengungkapkan keadilan itu adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu, Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.

Terpisah, Jaro Ade mengaku, langkahnya kembali untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong sudah tepat. Dibanding, harus melakukan demonstransi dengan turun kejalan.

“Kami tetap berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor. Dan saya bersama seluruh relawan dan partai koalisi masih yakin masih ada keadilan di negeri ini,” singkatnya.

Ketidak hadiran turut tergugat Gubernur Jabar dan Menteri Dalam Negeri dalam sidang perdana gugatan pasangan Jadi di PN Kelas IA Cibinong, tak membuat Jaro Ade kendor dalam memperjuangkan dan menegakan keadilan di Bumi Tegar Beriman.

“Ketidak hadiran mereka (turut tergugat II dan III, red) tidak ada masalah bagi kami, karena sidang pun tetap berjalan. Biar masyarakat saja yang menilai,” tutupnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================