GUNUNGPUTRI TODAY – Berbekal laporan dari masyarakat mengenai adanya satwa yang dilindungi di kolam renang Katoomba Green Park yang ada di Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat, mendatangi lokasi, dan mengamankan 10 satwa yang dilindungi.

Salah seorang anggota Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sadrah mengatakan, dengan adanya laporan dari masyarakat yang peduli terhadap satwa tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti hal itu dengan mendatangi Katoomba Green Park.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

“Setelah kita datangi, ternyata benar ada beberapa hewan dilindungi yang dipelihara ditempat ini,” katanya, (18/12/2018).

Ia menjelaskan, dari semua hewan yang ada disana, hanya satea yang dilindungi saja yang diamankan, untuk kemudian diserahkan ke tempat konservasi.

“Satwa yang kita amankan semuanya jenis unggas, yakni burung Ayam-ayaman, Kuntul, dan Koak Maling,” jelasnya.

Ditempat yang sama, pemilik Wisata Kolam Renang Katoomba Green Park, Thamrin Amron mengungkapkan, dirinya membeli hewan tersebut dengan kisaran harga Rp250 ribu sampai Rp500 ribu perekor di pasar burung yang berada di Jakarta sekitar setahun yang lalu.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Dirinya menuturkan, hewan-hewan tersebut hanya sebagai pelengkap saja di tempat wisata tersebut, bukan untuk maksud lain.

“Saya tidak tahu kalau burung-burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kebetulan saya penyuka binatang, makanya saya beli,” tukasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================