CIGUDEG TODAY – Selain Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat miskin, kini Pemerintah Pusat meluncurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan memiliki KKS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti Raskin Sejahtera (RASTA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekcam Cigudeg Tirta Juwarta mengatakan, program perlindungan social bagi masyarakat miskin ini seperti Rasta akan dibagikan berbentuk kartu yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pembagian Kartu Rasta atau KKS Combo ini direncanakan akan dibagikan dua tahap di 15 Desa di Kecamatan Cigudeg, tahap pertama akan dibagikan untuk warga di tujuh Desa, dan tahap kedua delapan Desa.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

“Ada sekitar 3.827 kartu (KKS) yang akan dibagikan di 15 Desa, dan nantinya penebusan rasta menggunakan kartu yang sudah diberlakukan pada bulan November 2018 ini,” katanya kepada wartawan kemarin.

Tirta menambahkan, sistem pengambilan rasta oleh masyarakat pemegang kartu KKS nantinya melalui warung yang sudah ditunjuk dan ditentukan oleh pihak BNI yang sudah disetujui oleh Pemerintah Desa.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

“Dengan dibagikan nya kartu ini diharapkan program ini tepat sasaran bagi masyarakat yang menerima manfaat nya. Karna transaksi dilakukan secara langsung dengan agen atau warung yang sudah ditunjuk oleh pihak BNI.

“Ya data Rasta ini merupakan sumber dari BPS, pihak Desa dan Pemerintah Kecamatan hanya melakukan pembagian kartu saja kepada masyarakat di 15 desa diwilayah Kecamatan Cigudeg,” pungkasnya. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================