CIBINONG TODAY – Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan penanam barang haram golongan satu (ganja) di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua dengan mengamankan dua tersangka berinisial HAR dan A.

Kapolres Bogor AKBP Moch Andy Dicky mengatakan, informasi adanya penanaman dan pembibitan ganja diketahui di lahan perhutani, dengan sigap dari kesatuan Satnarkoba Polres Bogorpun mendatangi untuk dilakukan penggeledahan.

“Dari tersangka HAR kita berhasil mengamankan tiga batang pohon yang sudah jadi dan tujuh kecambah ganja yang disimpan di pot bekas ember cat,” ujar Andy kepada awak media, (30/11/2018).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Dengan dibantu oleh A. HAR mendapatkan bibit ganja dari tersangka H dan saat panen tiba akan diperjual belikan kepada AN. “H dan AN sekarang masih dalam pengejaran, dan dinyataka sebagai buron,” katanya.

Dari hasil penangkapan, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa tanah 300 meter sebagai area cocok tanam yang disalah gunakan, 122 bungkus tanah yang sudah dibungkus dan didalamnya sudah terdapat bibit ganja, tiga batang pohon ganja yang sudah jadi, tujuh kecambah, sebelas batang pohon ganja, lima rol plastik, pupuk urea dan peralatan pertanian

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor Tewaskan 3 Orang Sekeluarga

“Tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 – 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================