CIBINONG TODAY – Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati Bogor 2018 beberapa waktu lalu rupanya sampai saat ini belum terselesaikan.

Alhasil, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong oleh kubu pasangan Jaro Ade – Inggrid kansil (JADI) yang dibackup 12 oranh kuasa hukum yang tergaBung juga dalam TKN Jokowi Maruf Amin pada Rabu (28/11/2018).

Jaro Ade mengatakan bahwa hal ini merupakan amanah dari partai koalisi. Pria yang juga menjabat sebagai kepala tim kemenangan Capres Jokowi – Ma’ruf Kabupaten Bogor ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum berdasarkan keputusan DKPP terkait kesalahan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor perihal sengketa DPT Pilkada 2018.

“Pelaporan ini didasarkan atas amanah yang diberikan para partai koalisi kepada pasangan Calon Bupati Bogor periode 2018-2023, Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil,” ujar Jaro Ade.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Sementara itu, salah satu kuasa hukum JADI, Herdian Nuryadin mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kata dia, pihak MK tidak dapat menerima permohonan tersebut karena terkait syarat kedudukan hukum (legal standing). Serta, ada atau tidaknya pelanggaran hukum belum sampai ke penilaian MK padahal menurutnya pelanggaran hukum yang dimaksud itu ada.

“Harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori perbuatan melawan hukum, agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak terciderai,” kata Herdian.

Hal itulah yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihaknya di PN Cibinong. Selain itu dalam provisi pihaknya, lanjut dia, memerintahkan DPRD Kabupaten Bogor untuk menarik Berita Acara pengumuman penetapan calon terpilih pada Pilbup Bogor 2018 pada paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

“Kami minta, Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor masa jabatan 2018-2023,” pintanya.

Selain itu, Herdian menuturkan bahwa di dalam pokok perkaranya ada beberapa poin yang tercantum, salah satunya adalah menghukum tergugat I (KPU Kabupaten Bogor) dan Tergugat II (Bawaslu Kabupaten Bogor) secara tanggung renteng membayar kepada penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000 dan membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 100 juta. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================