Oleh : Sri Murhariyadi, S.Sos

Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketalaksanaan (bussines proses) dan sumber daya manusia aparatur negara.

Reforamsi birokrasi lebih diprioritaskan pada  aparatur  negara yang berinteraksi, berinterrelasi, bertransaksi, dan bersentuhan langsung pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan umum.

Aparatur negara mempunyai peran penting dalam mencapai tujuan  reformasi birokrasi, salah satunya adalah merubah pola pikir (mind set ) dan budaya kerjanya sehingga dapat membentuk profil dan perilaku aparatur negara yang punya integritas tinggi, produktivitas tinggi dan bertanggung jawab, serta  berkemampuan memberikan pelayanan prima.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Aparatur negara dituntut memberikan pelayanan prima, bertanggung jawab, produktif dan berintegritas tinggi, tetapi kesejahteraannya kurang memadai dan jenjang karier yang tidak jelas akan membuat celah–celah kecurangan dalam bekerja sehingga akan mempermudah untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Gaji aparatur negara kurang mencerminkan keadilan atas hak dan kewajiban, serta kurang berfungsi sebagai bagian reward system untuk memenuhi kesejahteraan. Untuk mencerminkan keadilan serta sebagai bagian reward system maka diberlakukannya remunerasi.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Ramunerasi merupakan salah satu cara untuk menyejahterakan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, bukan untuk mempersulit kehidupan aparatur negara dalam mencapai tujuan  reformasi birokrasi.

Selain itu memang masih cara-cara lain yang bisa digunakan untuk menyejahterakan aparatur negara selain remunerasi. Kedepannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggajiannya akan menggunakan single salary, jadi antara gaji dan tunjangan-tunjangan akan dijadikan satu dengan perhitungan tertentu. Konsep tersebut sampai saat ini masih digodog di Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================