Banyaknya Peraturan Baru Bidang Kesehatan Perlu Diakomodir

BOGOR TODAY – Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingggi-tingginya. Derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari berbagai indikator yaitu indikator angka harapan hidup, angka kematian  dan status gizi masyarakat.

Pembangunan manusia adalah sebuah proses pembangunan yang bertujuan agar manusia mempunyai kemampuan di berbagai bidang, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan pendapatan.   Keberhasilan pembangunan manusia dapat diukur melalui tiga hal yaitu umur panjang dan sehat, berpengetahuan dan memiliki kehidupan yang layak. Umur panjang dan sehat  direpresentasikan dengan indikator angka harapan hidup ; pendidikan direpresentasikan dengan indikator angka melek huruf; serta kehidupan yang layak direpresentasikan dengan indikator kemampuan daya beli. Semua indikator yang merepresentasikan ketiga indikator pembangunan manusia  terangkum dalam suatu nilai  tunggal yaitu Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index).

Memang, melaksanakan penanganan bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pertambahan jumlah penduduk yang setiap tahun terus meningkat menjadi tantangan serius, sekaligus memberikan konsekuensi besarnya kebutuhan kesehatan, dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas layanan, baik dari aspek layanan administrasi, layanan medis, kelengkapan sarana prasarana, maupun tuntutan kemudahan memperoleh layanan rujukan yang lebih dekat. Begitu juga adanya kecenderungan tersentralisasinya rujukan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memberikan dampak pada ketidaknyamanan pasien dalam memperoleh layanan kesehatan karena overload.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu disusun ulang. Oleh karenanya, DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan Perda dimaksud, menusul rampungnya Rancangan Perda tersebut. Sebab, Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini dipandang perlu, karena banyaknya peraturan baru bidang kesehatan yang perlu diakomodir dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Memang, ada banyak ketentuan yang tercantum di dalam Perda sebelumnya yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang berlangsung di tengah masyarakat, sehingga harus ada ketentuan-ketentuan baru yang mengaturnya. Peraturan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Memang, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, maka akan terakomodir ketentuan-ketentuan untuk mendorong penguatan peran dan fungsi Puskesmas dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

Raperda tentang Pelayanan Kesehatan tersebut yang kini masih digodog di DPRD Kota Bogor  terdiri dari  15 Bab dan 136 Pasal.  Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal, Bab II tentang Asas Penyelenggaraan Kesehatan terdiri dari 1 Pasal, Bab III tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran terdiri dari 3 Pasal. Bab IV  tentang Hak dan Kewajiban terdiri dari 2 Pasal.  Bab V tentang Tanggung Jawab terdiri dari 1 Pasal. Bab VI tentang Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari 97 Pasal, Bab VII tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari 16 Pasal. Bab  VIII tentang Pelaporan terdiri dari 1 Pasal. Bab IX tentang Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari 4 Pasal. Bab X tentang Peran  Serta Masyarakat terdiri dari 1 Pasal, Bab XI tentang Sanksi Administrasi terdiri dari 4 Pasal.  Sedangkan Bab XII tentang Ketentuan Pidana terdiri dari 1 Pasal, Bab XIII tentang Ketentuan Penyidikan terdiri dari 1 Pasal, Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 Pasal dan Bab XV tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 2 Pasal.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Sementara itu, susunan Panitia Khusus (pansus) Pembahas Raperda tentang Pelayanan Kesehatan tersebut terdiri dari H. Najamudin, M.PdI. ( Ketua), Jatirin (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota yaitu, R. Laniasari, H.Murtadlo, S.Pdi, S.Sos, MSi., Eka Wardana, SE., Jenal Mutaqin, Drs. Mahpudi Ismail, Teguh Rihananto, S. Ap., Riana Puspitasari, Ardiansyah, H.Mulyadi, SH. Anita Primasari Mongan, SE. MSi, Faisal Alatas, S.Si., Apt, Didin Muchidin, Bc.Hk. (Adv)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================