BOGOR TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyerahkan sebanyak 1.453 Kartu Pengawasan (KP) Angkutan Umum kepada 13 Badan Hukum Angkutan sebagai salah satu dokumen izin penyelenggaraan angkutan yang melekat pada unit angkutan umum.

Penyerahan KP Angkutan Umum kepada badan hukum yang beroperasi di 11 trayek feeder dan 4 trayek TPK (Trans Pakuan Koridor) mengacu Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 521.2.45.81 tahun 2018 dan diserahkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea di ruang rapat Dishub Kota Bogor, jalan raya Tajur, Selasa (09/10/2018).

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

KP diterima oleh 13 Badan Hukum Angkutan, antara lain Kopata, Kodjari, Kauber, Kencana, Madani, Kophim, Kojapap, Kosapag, PT GSP, PT Gomecindo, PT Setia Mandiri, Kopama, dan Kophem.

Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengatakan, acara penyerahan KP tersebut merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan Dishub Kota Bogor dalam program Rerouting Angkutan Perkotaan di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Dia menegaskan, bahwa KP yang dibagikan tersebut merupakan dokumen penting yang melekat dengan kendaraan angkutan umum. Untuk itu pihaknya meminta kepada setiap pengurus badan hukum agar mengingatkan para operator/supir untuk selalu melengkapi kendaraannya dengan SK dan KP angkutan umum selama mengoperasikan angkotnya. (Hendi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================