BOGOR TODAY – Kepala Sub Bagian Jasa Pemberdayaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor dan Kepala Unit Pasar Plaza Bogor mengikuti kegiatan pelatihan fasilitator Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2018 di Bandung pada 26 september 2018 hingga 28 September 2018.

Kegiatan pelatihan yang dihadiri oleh BPOM RI, Asparindo, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, PDPPJ, PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, PT Bangun Bina Persada, Dinas UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi tersebut memberikan kesimpulan bahwa pengawasan bahan berbahaya di daerah mengalami banyak hambatan terutama terkait dengan otonomi daerah. Pengawasan juga belum dilakukan secara kontinue sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga pengawasan bahan berbahaya d idaerah belum berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Berkenaan dengan hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dimaksudkan untuk mengantisipasi hambatan dalam melakukan pengawasan bahan berbahaya secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Adapun pihak yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah BPOM, Asparindo, Deputi III BPOM, Dir PMPU serta Kasubdit PPU. Kepala Sub Bagian Jasa Pemberdayaan Pedagang PDPPJ, Guna Gustana menyampaikan bahwa PDPPJ selama ini selalu memberikan support terhadap program agenda penyelenggaraan program pasar aman dari bahan berbahaya, antara lain pengetahuan bahan berbahaya, identifikasi pasar rakyat yang akan dikendalikan, identifikasi pedagang dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, pengambilan contoh (sampling), pengujian cepat identifikasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

“Alhamdulillah kegiatan tersebut sudah kami (PDPPJ-red) laksanakan dan kami laporkan ke Asparindo dan BPOM RI. PDPPJ juga saat ini sudah mempunyai Tim Khusus Penanganan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya,” tuturnya. (Putri)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================