BOGOR TODAY – Percepatan penerapan program  satu harga BBM secara nasional terus dilakukan oleh BPH Migas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 8 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI.

BPH Migas selaku pengelola berupaya mengatur atau melakukan kewajibannya dalam upaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubkik Indonesia (NKRI).

“Saat ini dari 140 daerah yang lokasinya di wilayah Indonesia terluar, sebelumnya harga BBMnya tidak satu harga tetapi saat ini 79 daerah tersebut sudah satu harga secara nasional. Hingga tahun 2019 mendatang BPH Migas akan menuntaskan pemberlakuan satu harga BBM secara nasioanal,” ujar  Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asar di The Alana Hotel and Conference Center Sentul City Kabupaten Bogor kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

Dia menerangkan jajarannya terus mengawasi Pertamina dan pengusaha SPBU dalam mendistribusikan BBM ke wilayah masing – masing. Selain itu BPH Migas dibantu pemerintah daerah juga membuat sub penyalur agar harga BBM bisa satu harga.

“Kami terus membentuk sub penyalur di 140 daerah, 75.000 desa dan 8.000 kecamatan agar kedepan harga BBM bisa satu harga dengan harga nasional. Agar tujuan ini terwujud maka butuh bantuan pemerintah daerah untuk mensubsidi biaya angkut BBM dan hingga saat uni sudah 250 pengusaha yang mrndaftar sebagai sub penyalur,” terangnya.

Pria asli Palembang ini menjelaskan hari ini jajarannya mengundang 24 kepala daerah dan belasan pemerintah provinsi untuk membantu terealisasinya satu harga BBM secara nasional.

“Hari ini seluruh Pimpinan Daerah (Provinsi dan Kabupaten) ytelah menunjukan minatnya untuk memudahkan masyarakat di daerahnya dalam memperoleh BBM. Mereka juga menerangkan beberapa permasalahan dan juga jalan keluarnya,” jelas Fanshurullah.

BACA JUGA :  Agar Rambut Sehat, Konsumsi Racikan Minuman Detoks Ini Secara Rutin

Dia melanjutkan dengan terbitnya Peraturan Kementerian Desa, Prmbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017, maka anvgaran dana desa boleh digunakan untuk membangun sub penyalur BBM.

“Pembelian harga BBM sesuai harga nasional ini tentunya menguntungkan masyarakat desa  yang posisinya terluar dan selama ini membeli harga BBM jauh lebih mahal, misalnya nelayan yang dulunya membeli solar lebih mahal maka dengan harga nasional ongkos produksinya juga ikut turun dan kesejahteraannya akan meningkat.

Dengan bantuan supervisi BPH  Migas yang  telah terbangun  sejak tahun 2017 lalu harga BBM di Kabupaten Asmat, Papua  dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat sudah satu harga secara nasional,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================