LEUWISADENG TODAY – Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, tak terkecuali kepala desa. Keluarga Anwar Sanusi (15) korban penganiayaan oknum Kepala Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, akhirnya melaporkan kades arogan itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan melaporkan ke Polres Bogor.

“Kejadian penganiayaan terhadap adik saya sudah kami laporkan ke pihak Polres Bogor dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Agar kasusnya ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” ujar Aceng kaka korban.

Aceng meminta pelaku penganiayaan diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban akibat arogansi kepala desa. “Yang saya sayangkan pelakunya seorang kepala desa yang seharusnya mengayomi masyarakat,” tutur Aceng.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Pihak keluarga korban meminta semua pihak agar kasus ini dikawal sampai tuntas. Selain itu, pihak keluarga meminta mendapat pendampingan dari KPAI untuk keamanan korban.

Senada, Madnur (27) paman korban menuturkan, pihak keluarga korban benar-benar ketakutan. Keluarga takut dengan adanya kejadian itu, korban Anwar sanusi (15) selalu merasa ketakutan dan mendesak meminta perlindungan dari pihak Polres Bogor.

“Kami berharap adanya pengawalan dari KPAI. Selain itu, kami juga meminta kades dan aanaknya yang melakukan kekerasan kepada keluarga kami mendapatkan hukuman yang setimpal,” pinta Madnur.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Terpisah, Dodi Penyidik bagian unit PPA Polres Bogor Saat dikonfirmasi via seluler, membenarkan ada nya pelaporan terkait korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur Anwar Sanusi (15) oleh Kades Kalong 2, Suhanda dan putra nya Fahrul (anak kepala desa), ke Polres Bogor

“Saat ini penyidik Unit PPA Polres Bogor masih melengkapi berkas penyidikanya,” singkat Dodi melalui pesan singkatnya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================