Bupati Pengaruhi Proses Persidangan Kades Bojongkoneng

CIBINONG TODAY – Persidangan kedua dengan agenda sidang mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum Kepala Desa Bojongkoneng, Agus Samsudin (AS) dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan AS dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, sempat diberhentikan sesaat oleh ketua majelis hakim, karena puluhan massa yang mengaku pendukung kades, berkerumun di jendela Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, karena tidak bisa masuk ke ruang siding lantaran penuh.

“Tolong petugas keamanan, warga jangan berkerumun di jendela kaca itu, mengganggu jalannya persidangan,” tutur ketua majelis hakim sambil menunjuk ke arah jendela kaca. Petugas pun langsung keluar ruang sidang dan meminta massa untuk duduk tertib di ruang tunggu sidang.

Pantauan di lokasi, puluhan massa yang mengaku pendukung kades AS yang didakwa pasal berlapis, karena melakukan dugaan penyerobotan tanah itu, membawa beberapa kertas karton yang salah satunya bertulisakn “Tolong Hentikan Proses Hukum Kades Kami” memenuhi ruang tunggu persidangan PN Cibinong, namun tidak dibentangkan. Saat ditanya siapa koordinator dan tujuannya ke PN, massa tidak mengetahui, hanya ikut meramaikan karena diajak. “Saya tidak tahu, Cuma diajak dan ikut – ikutan aja,” kata massa yang enggan menyebutkan namanya itu.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Isu yang berkembang, puluhan massa yang memadati ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Cibinong itu, meminta pihak pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap kades Bojongkoneng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Iskonjaya membenarkan pihak terdakwa meminta penangguhan, bahkan tak tanggung – tanggung Bupati Bogor pun menyurati kejaksaan untuk meminta penangguhan terhadap Agus Samsudin.

“Saya menerima surat tembusan permohonan penangguhan tapi hanya untuk satu orang saja yaitu, Kades Bojonkoneng Agus Samsudin. Tapi, keputusan penangguhan itu bukan kami yang memutuskan tapi, hakim,” kata Rudi.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Dijelaskan Rudi, ada beberapa poin dalam surat permohonan penangguhan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Bupati Bogor salah satu poinnya yakni, demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat bupati meminta terdakwa AS dilakukan penangguhan penahanan.

“Kalau kami (Kejaksaan, red) tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu, karena akan menjadi contoh buruk terhadap penegakan hukum kepada kepala desa yang berani melakukan tindakan dugaan penyerobotan lahan dan memalsukan sejumlah dokumen,” tegas Jaksa.

Rudi menambahkan, pihaknya khawatir jika Kades AS diberikan penangguhan akan merubah dan atau memalsukan alat bukti lainnya, mengingat kasus pidana ini alat buktinya surat akta tanah yang dipalsukan para aterdakwa. “Kami tegaskan kami menolak penangguhan penahanan tersebut, demi proses peradilan dan tegaknya hukum,” pungkasnya.

Sidang eksepsi yang berjalan kurang lebih satu jam itu, akhirnya dilanjut pada 5 September 2018 mendatang. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================