LEUWISADENG TODAY – Oknum Kepala Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor diduga melakukan penganiayaan terhadap Agung (15) warga Kampung Kalong Tonggoh RT 02/03 Desa Kalong 2.

Korban Agung (15) merupakan anak yatim yang ditinggal ayahnya sejak usianya masih kecil, dan saat ini Agung tinggal bersama ibunya. Agung duduk disekolah SMPN kelas 9 di Leuwisadeng sambil pesantren di Kalong Tonggoh.

Kejadian berawal Selasa 21 Agustus 2018 sekitar pukul.16.00 WIB dilokasi lapangan sepak bola kalong 2. Saat itu pertandingan kompetisi sepak bola antar RT 02/03 melawan Tim dari pegawai Staf Desa. Tiba tiba saja ramai ada kerumunan warga, dan warga pun melihat bahwa agung (15) bocah tersebut dipukul oleh Kades tanpa tahu penyebabnya.

Pihak korban Agung bersama ibunya serta didampingi keluarga sepakat untuk melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke Polsek Leuwiliang. Namun sesampai di Polsek Korban diarahkan untuk melakukan musyawarah secara damai dengan pelaku oknum Kades.

Menanggapi hal ini, Ulul Azmi (47) tokoh masyarakat Desa Kalong 2, menyesalkan tindakan pejabat kepala Desa yang melakukan pemukulan terhadap bocah dibawah umur itu. Perilaku kepala desa yang berinisial (S) tersebut dinilai tidak pantas apalagi sampai main hakim sendiri.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

“Seorang pemimpin harusnya melindungi masyarakatnya, bukan malah berbalik,menganiaya dan main hakim sendiri, dan pukul memukul warga sendiri. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur,”tegasnya Rabu (22/8/18).

Ulul menjelaskan, masyarakat sangat berharap agar oknum kepala desa tersebut dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Karna kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades ini sudah pernah terjadi hingga sampai tiga kali.

“Kasus penganiayaan sama warganya ini sudah tiga kali dilakukan oleh kades inisial (S) dan korban nya semua nya itu warga desa kalong 2,” bebernya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut pernah dilaporkan ke Polsek Leuwiliang, namun kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kades itu selalu kandas dan berujung damai semua. Sama hal nya dengan kasus penganiayaan terhadap Agung (15) kasusnya pun berujung damai, dengan hitam diatas putih sehelai kertas, Oknum Kades pun menuliskan perjanjian yang disaksikan oleh pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

“Namun sangat disayangkan surat perjanjian tidak akan mengulangi yang dibuat oknum kades tak pernah di gubris olehnya, oknum kades ini selalu berulah terhadap warga nya sendiri. Karna menurutnya kasus pemukulan yang dilakukan nya akan berujung damai di Polsek,” tutur nya.

Pihak korban dan warga lainnya meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Leuwiliang agar melakukan penegakan hukum yang adil adil tidak tebang pilih, ketika pejabat kepala desa bersalah.

“Kami masyarakat sangat membutuhkan pelayanan untuk penegakan hukum yang adil, sehingga bisa membantu masyarakat kecil bukan malah membantu orang besar seperti pejabat kepala desa,” tandasnya.

Terpisah Kapolsek Leuwiliang, Kompol Surdin Simangunsong mengatakan, bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Kalong 2 itu belum sampai membuat Laporan, namun antara kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pihak kades sendiri siap memberikan pengobatan terhadap korban.

“Sudah beres kang, dengan musyawarah secara kekeluargaan di Polsek,” kata Kapolsek Leuwiliang saat dikonfirmasi via selluler. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================