DPRD Akan Terbitkan Perda

Berdasarkan hasil penelitian Yusrini salah seorang Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2016 silam, dia mencatat bahwa potensi zakat di wilayah Kota Bogor dapat mencapai Rp 462 miliar setiap tahun. Sedangkan menurut catatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor potensi penerimaan zakat di wilayah Kota Bogor hanya Rp 135 miliar. Sementara realisasi penerimaan zakat tahun 2017 yang tercatat di Baznas Kota Bogor hanya Rp 5,6 miliar, ini menunjukan kesadaran masyarakat  membayar zakat di wilayah Kota Bogor terbilang  sangat rendah. Padahal zakat merupakan sumber dana yang dapat berperan sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial serta ekonomi masyarakat.

Kewajiban membayar zakat sebagai salah satu rukum Islam yang merupakan syarat wajib yang ditunaikan oleh setiap orang dan Badan Hukum yang dimiliki oleh orang Islam dan telah memenuhi syarat. Selain itu, pengelolaan zakat membutuhkan konsep manajemen agar pengelolaan itu berjalan efektif dan tepat sasaran. Agar pengelolaan zakat di Kota Bogor sesui dengan ketentuan hukum Islam dan lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, maka DPRD Kota Bogor berinisiatif akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

Demikian antara lain keterangan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Pengelolaan Zakat, Ahmad Aswandi, SH, ketika memberikan penjelasan dihadapan Pimpinan dan para Anggota DPRD  serta Walikota Bogor dan Para Pejabat dilingkungan Pemkot Bogor serta undangan pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE. AK. Senin 16 Juli 2018.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Raperda ini, sambung Ahmad Aswandi, mengatur mekanisme penerimaan dan penyaluran zakat yang efektif dan efisien.  “Dengan demikian ada payung hukum yang jelas dalam mengelola, menyalurkan dan memberdayakan zakat yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim,” katanya.

Menurut Ahmad Aswandi, isi Raperda tentang Pengelolaan Zakat ini antara lain, biaya operasional Baznas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor. Selain itu, Raperda ini mengatur              untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Baznas Kota Bogor membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertugas membantu pengumpulan zakat dan dapat berpartisipasi dalam program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas Kota Bogor, disamping Raperda ini juga mengatur yang berhak menerima zakat, ungkap Kiwong, demikain sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Lebih jauh, Ahmad Aswandi menyebutkan bahwa, khusus untuk zakat profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyelenggaran Pemerintahan lainnya dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikumpulkan oleh petugas pengumpul zakat yang ditunjuk Baznas Kota Bogor atau dipotong langsung oleh Pemerintah Kota Bogor dan selanjutnya disetorkan ke rekening Baznas Kota Bogor pada Bank yang ditunjuk. Khusus zakat Perusahaan rekanan Pemerintah Kota Bogordan BUMD Kota Bogor wajib menyetorkan zakat perusahaannya ke Baznas Kota Bogor. Raperda ini juga mengatur terkait Zakat yang telah dikeluarkan muzaki (Wajib Zakat) dapat mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan, apabila Muzaki telah memiliki Nomor Wajib Zakat, ungkap Ahmad Aswandi.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Selain itu, tambah Ahmad Aswandi, Raperda ini juga mengatur terkait masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan Agama dan Perundang-undangan. LAZ kemudian menyampaikan laporan pengelolaan zakat yang dilakukan secara berkala kepada Baznas Kota Bogor.

Dokumen Raperda tentang Pengelolaan Zakat ini terdiri dari 11 Bab dengan 20 pasal. Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat, Bab III tentang Subyek dan Obyek Zakat, Bab IV tentang Organisasi Baznas Kota Bogor, Bab V tentang Tugas Baznas Kota Bogor, Bab VI tentang Lembaga Amil Zakat, Bab VII tentang Biaya Operasional Baznas Kota Bogor dan Hak Amil, Bab IX tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Bab X tentang Snksi Administrasi dan Bab XI tentang Ketentuan Penutup.

DPRD Kota Bogor berinisiatif menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Zakat untuk sebuah tujuan memaksimalkan sumberdaya zakat dan mendorong efektifitas dan efesiensi pengelolaan zakat di Kota Bogor. Perda ini juga mendorong wajib zakat untukmelaksanakan kewajibannya secara konsisten dengan demikian potensi zakat yang ada pada umat, dapat ditagih lebih dalam dan terkumpul lebih banyak serta termanfaatkan secara lebih efektif.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================