Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Keluarga

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, meski demikian, perannya sangat besar. Menurut para ahli, keluarga merupakan sekolah pertama dan utama bagi setiap anak bangsa sebelum terjun ke masyarakat. Keluarga juga fondasi utama dalam membangun sistem dan tatanan sosial sehingga ketahanan keluarga merupakan basis ketahanan nasional.

Banyak keluarga yang mengalami permasalahan sosial,  maraknya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak telantar, kasus kenakalan remaja, tawuran pelajar, kejahatan, pergaulan bebas, hingga pornografi, pornoaksi, narkoba, termasuk penyebaran faham radikalisme dan terorisme, persoalan semua ini andil keluarga sebagai sumber masalah.

Menurut data, tingkat perceraian di Kota Bogor kian mengkhawatirkan, bahkan bisa dikatakan cukup tinggi. Pada tahun 2016 tercatat sebanyak 1.632 kasus perceraian. Sementara di tahun 2015, kasus gugatan cerai di Kota Bogor mencapai 1.528 kasus. Parahnya lagi yang mengajukan atau menggugat cerai itu 70 – 80 persennya adalah perempuan.  Sedangkan tahun 2017 tercatat sebanyak 1.072 kasus perceraian di Kota Bogor.

Sementara itu,  kasus kekerasan terhadap anak-anak dan kaum perempuan terus bertambah. Pada tahun 2010  lalu jumlahnya hanya  8 kasus. Kemudian naik di tahun 2011 menjadi 18 kasus dan terus bertambah sehingga pada tahun 2015 lalu tercatat ada 42 kasus. Sementara itu, menurut data di KPAI Kota Bogor, sejak lembaga ini berdiri bulan Juli 2017  sampai dengan Desember 2017 kasus kekerasan terhadap anak tercatat  sebanyak 20 kasus. Sedangkan tahun 2018 (sampai dengan Agustus 2018) tercatat sebanyak 26 kasus kekerasan terhadap anak. Bisa jadi jumlah sesungguhnya lebih besar, karena diperkirakan banyak kasus yang tidak dilaporkan. Fenomena ini memang ibarat gunung es, tampak kecil di permukaan, padahal besar di bawahnya. Namun, berapapun jumlahnya, kasus-kasus itu tentu patut menjadi keprihatinan semua pihak.

Sedangkan kasus tawuran pelajar di Kota Bogor menurut data  yang dirilis Polres Bogor Kota pada akhir 2017, jumlah kasus tawuran di Kota Bogor sejatinya menurun, pada 2016 tercatat 64 kasus tawuran. Di 2017 turun menjadi 48 kasus. Korban meninggal dunia nihil, luka berat 1 orang dan luka ringan 3 orang. Sementara itu, kasus kejahatan Narkoba di Kota Bogor  pada tahun 2017 tercatat ada 172 kasus Narkoba dengan total tersangka 205 orang.  Jumlah ini naik  dari tahun 2016  yang hanya tercatat sebanyak  141 kasus dengan 183 tersangka. Menurut data secara nasional, terjadi peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba. Dari 3,3 juta jiwa pada 2008, meningkat menjadi 4,2 juta jiwa pada 2014, dan 5,1 juta jiwa pada 2016. Dari jumlah itu, paling banyak dari kaum terdidik seperti mahasiswa, pelajar SMA dan SMP. Memang dalam kasus kenakalan remaja, misalnya, peran keluarga selalu disebut sebagai faktor utama. Hal ini dapat disebabkan oleh pola pengenalan diri, komunikasi, dan pola asuh yang tidak baik oleh setiap anggota keluarga terhadap anggota lainnya. Di sisi lain, serbuan budaya, gaya hidup, dan teknologi dari luar tidak disikapi bijak oleh masyarakat, terutama generasi mudanya.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Kasus-kasus inilah antara lain yang melatarbelakangi DPRD Kota Bogor menginisiasi pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK) dalam rangka penguatan peran dan fungsi keluarga dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkarakter. Hal ini selaras dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mencanangkan pada tahun 2045 sebagai generasi emas. Selain itu, yang melatarbelakangi munculnya Inisiasi ini, terkait  peningkatan eskalasi kenakalan remaja di Kota Bogor. Dalam beberapa kasus, pelaku sebagian besar berasal dari keluarga yang broken home.

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tengtang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK), Abuzar, SE. pada penjelasannya di Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor Senin, 16 Juli 2018 menyebutkan bahwa, Raperda PPKK ini merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang sudah disetujui menjadi Raperda dan selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Tujuan disusunnya Raperda ini, sambung Abuzar, adalah merumuskan regulasi yang terpadu dan memberi arahan serta strategi membangun ketahanan keluarga yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Kota Bogor, ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Menurut Abuzar, Raperda ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan PPKK (Pasal 6). Pemerintah Daerah  menetapkan rencana pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Ketahanan Keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dokumen Raperda PPKK ini terdiri dari 12 Bab dengan 29 Pasal.  Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal. Bab II tentang Asas dan Tujuan, terdiri dari 2 Pasal yakni bagian kesatu Asas dan yang kedua Tujuan. Bab III tentang Ruang Lingkup terdiri dari 1 Pasal yakni ruang lingkup PPKK meliputi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan peningkatan peran serta organisasi kemasyrakatan. Bab IV tentang Pelaksanaan, terdiri dari 15 Pasal, mulai pasal 5 sampai dengan pasal 19. Bab V tentang Tim Pembina Ketahanan Keluarga terdiri dari 2 pasal. Bab VI tentang Kerja Sama, hanya 1 pasal, Bab VII tentang Sistem Informasi hanya 1 pasal, Bab VIII tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (1 pasal), Bab IX tentang Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan ( 1 pasal), Bab X Penghargaan (1 pasal), Bab XI tentang Pembiayaan ( 1 pasal) dan bab XII tentang Ketentuan Penutup (2 pasal).

Raperda ini dibuat, bertujuan membangun ketahanan keluarga dengan cara memenuhi kebutuhan fisik, sosial, mental dan spiritual setiap keluarga serta memadukan setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun ketahanan keluarga. Oleh karena itu, inisiatif DPRD Kota Bogor menerbitkan Perda PPKK perlu mendapat dukungan semua pihak.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================