BOGOR TODAY – masih tingginya angka perburuan satwa liar di Indonesia patut dipertanyakan berbagai pihak, utamanya Pemerintah dalam penegakan pasal 21 ayat 2a jo pasal 40 ayat 2 UU No.5 tahun 1999 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menurut data yang disebutkan Wildlife Conservation Society (wcs) yang berkantor di Jalan Tampomas. Bantarjati. Bogor Utara, kemarin.

Terhitung sejak 2003 perburuan makin meningkat utamanya pada spesies gajah sumatera. Orang utan dan burung cenderawasih dan jenis hewan langka lainnya. Menilik hal itu. Rabu (15/8) Menteri Negara untuk Asian dan Pasifik. Mark Field bertandang ke kantor WCS. Hal itu dilakukannya jelang konferensi perdagangan ilegal satwa liar Oktober mendatang.

Menurut Mark Field. Oktober mendatang Inggris menjadi tuan rumah konferensi tersebut, keresahan akan punahnya hewan langka membuat pemerintah Inggris menaruh perhatian khusus, tingginya perburuan hewan tersebut disinyalir kurang tegasnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlangsungan hewan liar.

“Oktober nanti kami jadi tuan rumah konferensi perdagangan ilegal satwa liar, hari ini saya berada di WCS sebuah lembaga yang tak kenal lelah memerangi perburuan hewan secara ilegal. mereka sudah 15 tahun bekerja meningkatkan kesadaran tentang bahaya perdagangan satwa liar dan memastikan pelaku dan pemburu satwa liar dijatuhi hukuman yang setimpal,” kata Mark dikantor WCS usai melakukan kunjungannya.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Chandrika Chika, Selebgram Cantik Terkena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Lanjut dia, salah satu yang menjadi kekhawatiran tentang perdagangan satwa liar adalah mereka (pemburu-red) terkadang menganggap mereka sendiri adalah korban. Para pecinta binatang khawatir terhadap harimau, trenggiling, dan lain sebagainya. Namun hal itu tidak banyak memberikan kontribusi yang signifikan.

Tujuan dari Konferensi Perdagangan Ilegal Satwa Liar adalah menyatukan gagasan dari dunia internasional untuk sebuah undang-undang tentang perdagangan ilegal satwa liar. Seperti contohnya, pelarangan gading di Cina tahun lalu.

Dan konferensi ini juga bertujuan untuk mencari tahu bahwa kebanyakan dari pemburu liar, terkait dengan jaringan kriminal internasional karena kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencucian uang, perdagangan manusia, dan perdagangan narkoba.

“Jadi kemungkinan, kita berurusan dengan orang yang sama – mereka yang telah menyebabkan punahnya satwa liar dan kerusakan hutan.Dan kami juga ingin mengundang Indonesia untuk bekerja sama dengan penyedia jasa internet global karena banyak kasus kriminal dilakukan secara online. Dan kita juga bisa bekerja sama dengan perusahaan internet untuk mencari solusi dan mengatasi kejahatan ini – baik itu melalui aplikasi atau kerja sama dengan WCS yang telah menggunakan teknologi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan. Saya berharap, Indonesia dan juga LSM bisa menghadiri konferensi ini supaya kita bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya isu perdagangan ilegal satwa liar,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

Ditempat yang sama. Noviar Andayani, Countri Direktor, mengamini apa yang dikatakan Mark. Merujuk pada riset yang dilakukan tim nya, perburuan liar tersebut selain rendahnya kesadaran masyarakat juga karena kerusakan hutan yang dilakukan sejumlah oknum yang mementingkan sisi bisnis semata.

“Selain perburuan liar yang dilakukan para pemburu berkurangnya hewan langka juga karena adanya pembukaan lahan untuk komersil, sehingga hutan tempat para hewan bernaung semakin menyempit dan akhirnya Indonesia darurat hewan langka,” ungkap Noviar. (Hendi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================