CIBINONG TODAY – Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 lalu, memasuki babak baru. Setelah kemarin sempat digugat oleh pasangan calon (paslon) Jaro Ade – Ingrid Kansil ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akhirnya gugatan tersebut kandas, karena MK mengabulkan eksepsi dari termohon, yang dibacakan tanggal 9 Agustus 2018 kemarin.

Kali ini, upaya hukum dilakukan oleh paslon Ade Wardhana Adinanta – Asep Ruhiyat, melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Hukum AA5. Tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 5 ini telah resmi mengadukan 10 penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Bogor secara langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 13 Agustus 2018.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Salah seorang tim kuasa hukum Gusjoy Setiawan mengatakan, pengaduan ini dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pada saat sebelum, dan ketika berlangsungnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.

“Kami menilai bahwa ada beberapa Pasal yang diduga telah dilanggar, yakni Pasal 9 huruf a Jo. Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katanya, (15/8/2018).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Gusjoy menjelaskan, pengaduan tersebut didasari dengan adanya alat bukti yang telah dihimpun, dan juga telah diserahkan ke DKPP RI. Bukti itu berupa bentuk dokumen, dan juga bentuk elektronik.

“Semua bukti-bukti pelanggan kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor ini telah kami serahkan ke DKPP RI,” jelasnya.

Dirinya memaparkan, 10 penyelenggara pemilu yang dilaporkan yakni, komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami yakin, DKPP RI akan mengambil keputusan yang bijak dalam pelanggaran kode etik ini, serta memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Rifky S)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================