Banyak  Pembeli dan Pemilik Lahan Jadi Korban 

CIBINONG TODAY – Langkah aparat Polres Bogor di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim yang baru AKP Beny Cahyadi SIK dalam menangani kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah, patut diacungi jempol. Pasalnya, kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen ini sudah berlangsung lama dan makan korban sangat banyak, masyarakat maupun para pembeli yang terpedaya oleh ulah oknum biong dan aparat desa tersebut.

Kasus penyerobotan dan penggelapan tanah, saat ini gencar ditangani Polres Bogor. Maraknya oknum biong tanah di area Bogor mulai dibongkar oleh Polres Bogor. Kali ini Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang. Setelah ditangani selama dua tahun lebih, akhirnya berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Beni Cahyadi SIK, kasus yang sudah menahun itu, berhasil diungkap secara cepat. Bahkan Beni berhasil menemukan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan. Kedepannya, di bawah kepimimpinan AKP Beny Cahyadi SIK, polisi akan membongkar jaringan praktik mafia tanah di wilayah hukum Polres Bogor.

Berdasarkan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan, pihak kepolisian menetapkan Nurdin, warga Jonggol, sebagai tersangka. Nurdin disangka telah melanggar Pasal 385 KUH Pidana. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik,  dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHPidana.

Modusnya, Nurdin telah menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orangtuanya, kepada  orang bernama TM sebagai korban. Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat.  Transaksi illegal ini baru terungkap ketika TM sebagai pembeli (korban) mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu. Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM menempuh jalur hukum. TM melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No  573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan Pemilik Tanah yang sah.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Karena merasa dirugikan, pihak pemilik tanah yang sah melaporkan  Nurdin dan kelompoknya ke Polres Bogor, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor. LP / B / 1139 / IX / 2016 / JBR / RES.BGR  atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan memalsukan surat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHP.

Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng

 

Para aparat desa yang dikomandoi HAS (inisial Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng) ini membuat beberapa surat keterangan tanah untuk melancarkan jual beli tanah tersebut. Atas perbuatannya, HAS bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penahanan ini dilakukan sejak Senin 6 Agustus 2018 lalu. HAS, menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Koneng  sejak tahun 2013. Sebelumnya, Kepala Desa Bojong Koneng dijabat oleh kakak kandungnya yang juga menggantikan ayah kandung mereka. HAS dikenal sangat lihai dalam memanfaatkan pihak–pihak luar atau para mafia tanah yang ingin berinvestasi di wilayahnya. Sebagai Kepala Desa, HAS seringkali membantu para mafia tanah dengan cara menerbitkan beberapa surat yang diduga palsu untuk melancarkan jual beli tanah–tanah di wilayahnya.

Praktik penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah ini sudah berlangsung puluhan tahun, dan turun temurun. Namun pihak aparat kepolisian selalu mengalami kesulitan menemukan bukti-bukti hukum yang kuat. Pasalnya, oknum biong dan oknum kepala desa yang terlibat dalam penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah ini sangat lihai. Mereka selalu mencari pembeli dari kalangan aparat TNI, Polri dan bahkan pejabat Negara. Dengan cara ini, para oknum biong dan kepala desa ini berhasil melibatkan aparat Negara. Hal inilah yang kemudian menyulitkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Akibat ulah mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa ini, banyak korban dirugikan. Para pembeli yang tidak tahu persis riwayat pertanahan di kawasan ini, menjadi korban kelihaian oknum biong dan oknum kepala desa.

Sudah cukup banyak tanah di area Desa Bojong Koneng yang diperjual belikan secara illegal atas bantuan HAS dan perangkatnya. Modus operandinya, sebagai Kepala Desa Bojong Koneng, HAS memberikan surat keterangan tentang riwayat tanah bahwa tanah tersebut milik warganya padahal sudah menjadi bagian asset pihak lain, degan mengubah buku C Desa. Dengan cara tersebut, HAS membantu para oknum biong untuk melakukan jual beli tanah di Desa Bojong Koneng kepada pihak lain yang tidak paham riwayat tanah di lokasi itu. Tindakan HAS ini merupakan perbuatan penggelapan hak atas tanah atau yang biasa dikenal di masyarakat  sebagai penyerobotan tanah.

Pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan tegas dan mengembangkan kasus perkara ini ke wilayah lain di Kabupaten Bogor, demi tercipta iklim investasi yang kondusif dan memajukan pembangunan penataan wilayah di Kabupaten Bogor. (***)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================