TANJUNGPINANG TODAY – Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-73 tahun 2018, sebanyak 1.720 narapidana (napi) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum. Di antaranya 74 napi langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus mendatang.

“Total yang menerima remisi umum HUT RI ke 73 tahun sebanyak 1.720 napi di antaranya 74 napi langsung bebas,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Kamis (9/8/2018).

Adapun rincian penerima remisi di unit pelaksana teknis (UPT), di antaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang 381 orang di antaranya  6 orang bebas, Lapas Batam 713 orang di antaranya 47 orang bebas, Lapas Narkotika Tanjungpinang 109 orang di antaranya 10 orang bebas. Lapas Anak (LPKA) Batam 34 orang di antaranya 1 orang bebas. Lapas Perempuan Batam 79 orang di antaranya 2 orang bebas.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Selanjutanya, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang 84 orang, Rutan Batam 148 orang di antaranya 5 orang bebas. Rutan Tanjungbalai Karimum  140 orang di antaranya 3 orang bebas. Terakhir di Rutan Cabang Dabo Singkep sebanyak 32 orang.

“Jadi napi paling banyak bebas di Lapas Batam mencapai 47 orang dan UPT Rutan Tanjungpinang dan Cabang Dabo Singkep tidak ada yang langsung bebas,” ujar dia.

Setelah terima remisi bagi yang bebas hari itu juga bisa meninggalkan Lapas atau Rutan,” imbuh dia.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Sambung Rinto, untuk napi yang tidak bebas akan menerima besaran remisi mulai satu bulan sampai enam bulan. Untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. “Remisi ini merupakan haknya napi, kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan biasaya akan diberikan remisi,” kata dia.

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini napi yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat.

Terpenting, nantinya setelah bebas napi bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat. “Saya harap kepada napi yang bebas dapat diterima masyarakat. Dan, tidak berbuat kejahatan lagi,” pungkasnya. (Net)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================