JAKARTA TODAY – Kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari disebut belum selesai atau menggantung. Ini tanggapan Polri terkait kasus tersebut.

Brigjen M Iqbal, Karopenmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018) memberikan penjelasan. Pihaknya menolak jika disebut telah menggantungkan kasus itu.

“Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah,” katanya.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Hingga saat ini, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai tersangka. Iqbal menegaskan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tapi kasus ini sama sekali belum ada SP3, masih ada proses hukum,” tegas dia.

Lebih jauh, Iqbal mengungkapkan Polri memberikan kesempatan untuk Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan praperadilan. Pihaknya akan menghormati keputusan praperadilan itu.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

“Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada, yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Perkara itu sudah berjalan dan akan dibacakan putusannya pada esok hari, Selasa (7/8/2018). (Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================