CIBINONG TODAY – Seorang pria pengusaha pengembangan lahan di Cibinong ditangkap Kejaksaan Cibinong Negeri karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Senin (30/7/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, pria berinisial BUN ditangkap karena telah menerima fasilitas kredit dari PD BPR LPK Pancoran Mas tanpa melalui pedoman perkreditan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan oleh PD BPR LPK Pancoran Mas.

Selain itu, kata dia, BUN juga dinilai telah melakulan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan telah melampaui batas maksimum pemberian kredit dari PD BPR LPK Pancoran Mas.

“BUN sebagai debitur ini menerima uang hingga berjumlah Rp 4 miliar yang pada akhirnya terjadi kredit macet, selain itu kredit tersebut juga dikucurkan tanpa agunan yang sesuai, sehingga merugikan negara,” ujarnya Kajari.

Bambang melanjutkan bahwa BUN tidak bekerja sendiri untuk bisa menerima fasilitas kredit yang berjumlah hingga miliaran rupiah itu. BUN diketahui bekerja sama dengan mantan Dirut PS BPR LPK Pancoran Mas, (BS).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

“BS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tangkap, kami akan periksa lagi dan nanti akan ada langkah-langkah hukum lainnya,” ucapnya.

Mengenai uang sebesar Rp 4 miliar yang telah diterima BUN, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti digunakan untuk kepentingan apa saja. Sebab, tersangka BUN sendiri sejauh ini belum pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan.

“Uangnya mungkin diipergunakan untuk kepentingan mereka, entah untuk bisnis atau apa kita belum tahu jelas, tapi yang pasti akibat perbuatan mereka itu negara telah dirugikan,” paparnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya, lanjut dia, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BUN untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018.

“Tersangka ditahan di Lapas kelas IIA Cibinong. Sebelumnya BUN dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2018,” tuturnya.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

Atas kesalahannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk sementara kami baru tetapkan dua tersangka, saat ini kami masih melakukan pengembangan, bila mengarah ke tersangka lain akan kami tindak lanjuti,” tukasnya. (Iman R Hakim)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================