JAKARTA TODAY – Ada hal yang menarik perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang panel pertama. MK mengesampingkan soal selisih suara 0,5 persen, namun lebih fokus pada kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu dengan banyaknya ditemukan dugaan kecurangan.

“Perlu diketahui, MK tidak hanya terpatok pada selisih suara, berdasarkan Pasal 158 Undang – Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak yang hanya dapat disengketakan jika selisih suara maksimal 0,5 persen dari jumlah DPT minimal diatas satu juta untuk kabupaten atau kota,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, usai Sidang Panel mengenai sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2018, Kamis (26/7/2018).

Saat sidang panel pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penjelasan permohonan pemohon yang berlangsung di ruang Panel 2 lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta Pusat itu, MK menyarankan agar para pemohon mengumpulkan bukti – bukti kecurangan saat Pilkada.

“Yang terpenting, jika bukti – bukti kecurangan itu kuat, maka majelis hakim pasti memiliki pertimbangan khusus. Dengan begitu bisa terus berlanjut ke sidang berikutnya. Jadi saya tegaskan sekali lagi, untuk menerima gugatan terkait sengketa Pilkada, MK itu tidak hanya terpatok selisih suara saja, tapi juga bukti kecurangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ini akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 31 Juli 2018 waktu dan tempat yang sama dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan pemberi keterangan (Bawaslu/Panwaslu jika diperlukan), dan pengesahan alat bukti. “Kepada termohon harus menyerahkan jawaban ke MK paling lambat Senin 30 Juli 2018 jam 9.30 Wib,” kata Hakim Ketua, Prof. Aswanto.

Sidang ini dipimpin Prof. Aswanto (hakim ketua), Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Dari pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum yang diketuai Wakil Kamal, dari pihak termohon dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor selaku pihak pemberi keterangan Irvan Firmansyah, dan pihak terkait yang diwakili kuasa hukum Paslon No. 2 Usep Supratman.

Dengan dimulainya sidang ini, cukup membuktikan bahwa MK mengabaikan syarat formal ambang batas selisih suara 0,5 persen, sesuai Pasal 158 Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 dan atau lebih mendahulukan fakta-fakta hukum di antaranya kecurangan sehingga terjadinya selisih suara tersebut.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Salah seorang tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3 sebagai pihak pemohon, Herdiyan Nuryadin, pihaknya sangat optimistis gugatan dapat diterima dan dikabulkan.

“Kami telah memaparkan semua isi gugatan di depan majelis hakim, dan tim yakin 99% semua gugatan ini pasti diterima karena memiliki bukti-bukti yang kuat. Jika bukti kami tidak kuat, tidak mungkin sejak awal teregistrasi dan saat ini baru selesai sidang pemeriksaan pendahuluan,” bebernya usai persidangan. Herdian mengungkapkan, persidangan hari ini seluruh gugatan yang dibacakan tidak ada revisi satu pun.

Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengaku baru mengetahui isi gugatan yang dibacakan oleh pihak pemohon. “Soal jawaban termohon, kami akan membahas semua ini dengan tim dari KPU karena baru mengetahui gugatan yang dipaparkan oleh pemohon. Kami harus menyiapkan dan membuka lagi dokumen-dokumen dan bukti-bukti,” tuturnya dengan suara agak terbata-bata.

Perihal jika MK memutuskan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan soal anggarannya, Haryanto tak mau berandai-andai. “Untuk itu saya tidak mau berandai-andai, dan yang jelas untuk anggaran pilkada ada di Pemerintah Kabupaten Bogor melalui APBD tingkat II,” singkatnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================