CIBINONG TODAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan permohonan yang dilayangkan pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (JADI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor selaku termohon atas hasil pleno pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.

Melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018, bahwa gugatan pemohon pasangan tersebut kepada KPU Kabupaten Bogor telah memenuhi syarat.

Pengacara pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil, Herdiyan Nuryadin mengatakan, dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka gugatan Pilkada Kabupaten Bogor akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut Herdiyan, sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai pada Kamis (26/7/2018). Sementara, untuk hasil keputusannya paling lambat Jumat (14/9/2018) mendatang.

“Sesuai Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi,” ucap Herdiyan, Senin (23/7/2018).

Sementara itu, Ade Ruhendi mengungkapkan bersama pasangannya, Ingrid Kansil, telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu pada tim kuasa hukum. Menurut Ade, demi menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat, perjuangan akan terus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

“Mari kita berdoa agar kuasa hukum berjuang di MK, diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa yang terbaik agar perjuangan demi membahagiakan rakyat ini cepat terwujud,” sebutnya.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Akhmad Munjin mengaku, jajarannya siap menghadapi persidangan gugatan perselisihan suara di Pilbup Bogor.

Ia menjelaskan, soal kemungkinan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor bakal diulang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor nantinya akan menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kami hanya menganggarkan Pilbup susulan. Itu pun jika terjadi peristiwa seperti bencana. Kalau sampai diulang, kami belum antisipasi. Tetapi ke depan kami akan anggarkan dalam APBD Kabupaten Bogor,” sebut dia.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Sebelumnya, aksi protes sempat mewarnai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Protes dilakukan karena beberapa peserta rapat pleno menduga telah terjadi kecurangan dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Dalam rapat pleno yang berlangsung sejak Kamis (5/7/2018) hingga Jumat (6/7/2018) lalu itu, KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.

Pasangan yang diusung PPP, PKB dan Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah.

Sementara, paslon nomor urut tiga yang diusung Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PKPI dan Partai Berkarya, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil, berada di posisi kedua dengan raihan 859.444 suara atau 38,74 persen. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================