CARINGIN TODAY – KPUD Kabupaten Bogor pun terpaksa menunda mengetok palu kemenangan bagi bupati Bogor terpilih, karena adanya gugatan yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya dugaan sejumlah kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Kendati pemungutan suara dan penghitungan suara usai dilakukan dalam pleno tingkat kabupaten dengan memenangkan pasangan Ade Yasin – Iwan Setiawan (HADIST), namun KPUD belum bias mengesahkan kemenangan pasangan HADIST. Karena, rivalnya pasangan Jaro Ade – Ingrid Kansil (JADI) melayangkan gugatan ke MK pada 10 Juli 2018 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum JADI terkait dugaan kecurangan yang dilakukan lawannya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor pun menyeret perhatian beberapa pejabat ditingkat pusat, salah satunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo jika ada pihak yang tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti, maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke MK. “Kalau tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti silahkan mengajukan ke MK,” katanya saat berkunjung ke Kantor Kecamatan Caringin, Kamis (12/7/2018).

Ia meyakini, dari banyaknya permohonan mengenai sengketa Pilkada yang masuk ke MK, tidak sampai 30 persennya yang bakal ditindaklanjuti oleh MK. “Yang kekalahannya antara dua persen sampai tiga persen saya yakin akan diperhatikan oleh MK,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Tjahjo menerangkan, MK cukup akomodatif dengan melihat undang-undang yang ada, dan mencermati berbagai perkembangan – perkembangan dari pilkada yang ada. “Saya kira undang-undang memberikan ruang, bisa lewat panwas, bawaslu, MK,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk pengumuman resmi dari KPUD akan dilakukan sesuai dengan aturan, karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki pileg dan pilpres. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================