JAKARTA TODAY – Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

PKPU Nomor 20 tahun 2018 memuat larangan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019.

Merujuk dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohanan uji materi Wa Ode sudah diterima dengan nomor register 45 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Di sana disebutkan bahwa termohon adalah Ketua KPU Arief Budiman. Wa Ode membenarkan hal tersebut.

“Saya ajukan karena ingin menjadi caleg,” kata Wa Ode, Selasa (10/7/2018).

Wa Ode menilai larangan eks koruptor nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, dia juga menganggap larangan tersebut bertentangan dengan aspek HAM.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

“Saya divonis enam tahun dan sudah menjalani masa hukuman tanpa remisi. Hakim juga tidak mencabut hak politik saya. Lalu kami mau dihukum lagi?” kata Wa Ode.

Pada tahun 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara Wa Ode Nurhayati karena terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Wa Ode mengaku telah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPR daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ke PAN. Dia mengklaim hanya tinggal melengkapi berkas untuk diajukan ke KPU. Wa Ode pun mengklaim saat ini masih berstatus kader PAN.

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Perihal pengajuan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung, Wa Ode mengatakan dirinya tidak berkoordinasi dengan pengurus PAN. Dia mengklaim melakukan itu semua atas inisiatif sendiri demi kepastian hukum untuk menjadi bakal caleg.

“Waktu itu saya baca berita, Sekjen PAN setuju dengan PKPU karena tidak ada caleg mantan tahanan tipikor. Padahal saya sudah diterima PAN, dan karena berita itu saya merasa berkewajiban mengajukan uji materi supaya tidak berbenturan dengan partai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan telah ada pihak yang mengajukan uji materi. Dia pun mengamini MA telah memberikan nomor register kepada pemohon. Meski begitu, dia mengatakan permohonan yang telah mendapat nomor register belum tentu diproses di persidangan oleh majelis hakim. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================