JAKARTA TODAY – Laporan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini, Bawaslu tengah menyelidiki adanya kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang tengah jadi buah bibir masyarakat.

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang memeriksa terjadinya dugaan penggelembungan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang terjadi di pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Bogor. “Bawaslu Jabar sedang menanganinya,” kata Rahmat Bagja saat hubungi wartawan, Selasa (10/7/2018).

Kemunculan dugaan penggelembungan DPTb itu terjadi ketika tim kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil melakukan laporan ke Bawaslu Jawa Barat pada Senin, 9 Juli 2018. Laporan mereka di Bawaslu Jabar diterima dengan nomor surat: 08/Tim-JADI/VII/2018

“Kami memutuskan akan membawa pelanggaran Pilbup Bogor ke MK dan kami akan menunjuk pengacara kondang yang familiar di mata dan telinga masyarakat. Nama pengacara kondang itu akan diputuskan Jaro Ade malam ini,” kata salah satu pengacara yang tergabung dalam LBH Sahaja, Herdiyan Nuradin.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

Dia menerangkan sesuai temuan, tim LBH Sahaja dan pengacara kondang tersebut akan menyerahkan puluhan barang bukti termasuk pengakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Haryanto Suryabakti yamg mengakui adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara di 27 dari 40 kecamatan.

“Puluhan barang bukti termasuk pengakuan kesalahan sistem dalam rekapitulasi suara di 27 kecamatan ini akan kami serahkan ke MK. Kami menduga sebelum rapat pleno ada dua kali perubahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan itu melanggar aturan KPU yang ada. Kita tidak berbicara hasil pemilu tapi sistem pemilu yang tidak benar dan ini bisa membuat Pilbup Bogor diulang atau salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor dieleminasi oleh MK karena melakukan kecurangan,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Pilkada Bersih (FPB) Reza mendesak Bawaslu RI untuk memeriksa KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Pasalnya, berdasarkan kesepakatan dan penetapan resmi KPU, DPTb hanya ada di 13 kecamatan, tapi kenyatannya ada penambahan di 40 kecamatan. Akibatnya suara pemilih menggelembung menjadi 70 ribuan.

Selain itu, data perolehan suara di 27 kecamatan telah diubah di luar rapat resmi penghitungan suara atau rapat pleno. Di sisi lain Panwaslu tidak mengambil langkah dan tindakan apapun terkait masalah tersebut.

“Kasus DPTb ini diakui sendiri oleh KPU dan ini merugikan semua pasangan calon, makanya saksi pasangan calon nomor 3, 4, dan 5 melakukan protes,” ujar Reza.

Reza juga mengungkapkan, ketidakberesan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bogor terjadi sejak paslon ditetapkan hingga usai pencoblosan.

“Kami memiliki bukti-buktinya, baik bentuk foto, video, dan kesaksian masyarakat. Akan tetapi anehnya, Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai berbagai pelanggaran tersebut. Ada apa ini,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================