CIBINONG TODAY – Banyaknya dugaan kecurangan saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu, hingga adanya indikasi pemufakatan jahat oleh penyelenggara pesta demokrasi yang terkesan memenangkan salah satu pasangan calon, berujung mengarah pada dilakukannya Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor ulang pada 2020 mendatang.

Hal itu akibat akan diadukannya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat dan Republik Indonesia oleh tiga saksi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor.

Pengamat politik dari Univesitas Negeri Jakarta, Ubaedillah Badrun menilai dengan kegagalan sistem Pilbup Bogor ditambah adanya dugaan kecurangan pemilu, maka kemungkinan besar Pilbup Bogor akan diulang.

“Dengan gagalnya Pilbup Bogor oleh para penyelenggara pemilu ditambah valid data kecurangan maka sangat mungkin Bawaslu Jabar atau RI menyatakan Pilbup Bogor akan diulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang,” ujar Ubaedillah saat dihubungi melalui telephon selulernya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Pria yang berdomisili di Kabupaten Bogor ini melanjutkan sah-sah saja pilbup Bogor dilaporkan atau digugat ke Bawaslu Jabar, RI, PTUN atau MK karena ini bagian dari menghasilkan demokrsi yang sehat, berkualitas, jujur dan adil.

“Kalau saja Pilbup Bogor diulang pada tahun 2020 mendatang maka setelah Nurhayanti lengser pada akhir bulan Desember 2018, maka Bupati Bogor akan dijabat oleh pejabat sementara. Nanti yang merekomendasikan nama Pjs tersebut adalah Pemprov Jawa Barat dan harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan JADI Herdiyan Nuryadjn  menegaskan selain melaporkan KPUD terkait kegagalan sistem Pilbup Bogor, jajarannya juga melaporkan penegakan pelanggaran Pilbup yang lambat oleh Gakkumdu ke Baawslu Jabar dan Bawaslu RI.

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

“Karena Panwaslu atau Gakkumdu Kabupaten Bogor tidak menindak pelanggaran Pilbup Bogor yang dilaporkan oleh tim suskses beberpa pasangn calon, maka kami akan melaporkan Gakkumdu Kabupaten Bogor ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI,” tegas Herdiyan.

Dia menjelaskan selain mengadukan permasalahan gagal sistemnya KPUD Kabupaten Bogor dalam melaksanakan Pilbup dan lambatnya Gakkumdu dalam bekerja ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI. Dia bersama rekan saksi dari pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Bogor dari Gunawan Hasan – Fikri Irama dan Ade Wardhana – Asep Ruhiyat akan mencoba membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya bersama kuasa hukum lainnya sedang mengkaji apakah permasalahan pelanggarran dalam Pilbup Bogor akan dibawa ke PTUN atau MK,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================