CIBINONG TODAY – Hingga saat ini, KPUD Kabupaten Bogor belum menetapkan secara sah dan resmi siapa pemenang Pilkada Kabupaten Bogor 2018. Karena, banyak saksi dari pasangan calon yang walk out saat Pleno yang digelar di Gedung Tegar Beriman, karena disinyalir banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada.

“Gimana mau diumumkan pemenang, Pilkada Kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem. Hal ini terbukti dengan, saksi dari nomor tiga, empat, dan lima yang melakukan walk out dan tidak menandatangani hasil pleno KPUD. Lagi pula itu baru pleno bukan pengumuman siapa yang menang,” ujar Asep Asyari.

Terlebih, lanjut Asep, berbagai dugaan kecurangan yang terkuak dalam rapat pleno itu pun terus dilontarkan para saksi. Namun, seolah ada konspirasi tingkat tinggi demi memenangkan salah satu kandidat, para penyelenggara pemilu ini tidak memberikan alasan yang memuaskan kepada para saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon H. Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil. Ia menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem. Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

“Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan. Namun, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas dan tidak mendasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018,” kata Riben sapaan akrabnya.

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang.
Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1296.

“Apalagi, mereka merevisi hasil penghitungan suara diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Dan bagi kami ini kejahatan pemilu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada keselahan penulisan angka.

“Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan. Jadi kami berpendapat pemilu di Kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem, kenapa?, karena sudah banyak kejanggalan yang memang itu merugikan contoh kecil perubahan berita acara harusnya dilakukan mekanisme pleno tapi dilakukan diluar itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Asep berujar, kejadian tersebut bukan hanya merugikan salah satu pasangan calon saja. “Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga. karena dalam UU pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah,” paparnya.

Tak hanya menemukan soal perubahan berita acara DA1 saja, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak money politic pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018. “Kami dari paslon 3 sudah menemukan kejanggalan, kami juga bukti soal money politic,” ucapnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================