CIBINONG TODAY – Gejolak pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bogor yang telah diketuk palu oleh KPUD Kabupaten Bogor, rupanya memancing kemarahan dan kekecewaan dari tiga pasang calon yang mengikuti kontestasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Hal ini terbukti dengan, saksi dari nomor tiga, empat, dan lima yang melakukan walk out dan tidak menandatangani hasil pleno KPUD Kabupaten Bogor yang digelar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.

Berbagai dugaan kecurangan yang terkuak dalam rapat pleno itu pun terus dilontarkan para saksi. Namun, seolah ada konspirasi tingkat tinggi demi memenangkan salah satu kandidat, para penyelenggara pemilu ini tidak memberikan alasan yang memuaskan kepada para saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon H. Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil. Ia menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem. Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.

“Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan. Namun, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas dan tidak mendasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018,” kata Riben sapaan akrabnya kepada awak media, (6/7/2018).

Menurutnya, semua mekanisme soal Pemilu diatur ke dalam undang-undang. Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1296.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

“Apalagi, mereka merevisi hasil penghitungan suara diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekanisme pemilu yang ada. Dan bagi kami ini kejahatan pemilu,”  tegasnya.

Ia mengungkapkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosiasi ada kesalahan penulisan angka.

“Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan. Jadi kami berpendapat pemilu di Kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem, kenapa?,  karena sudah banyak kejanggalan yang memang itu merugikan contoh kecil perubahan berita acara harusnya dilakukan mekanisme pleno tapi dilakukan diluar itu,” jelasnya.

Asep berujar, kejadian tersebut bukan hanya merugikan salah satu pasangan calon saja.

“Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga. karena dalam UU pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah,” paparnya.

Tak hanya menemukan soal perubahan berita acara DA1 saja, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak money politic pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018. “Kami dari paslon 3 sudah menemukan kejanggalan, kami juga mempunyai bukti soal money politic,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Saksi Paslon nomor 5 Geri Permana. Ia menjelaskan, ketidakjelasan dan adanya permainan dari penyelenggaran pemilu sudah sangat jelas merugikan para calon peserta pilkada, terlebih ada indikasi yang menggiring penyelenggara pemilu untuk memenangkan salah satu calon. “Ini seperti ada konspirasi, dan pemerintah melalui lembaga terkait harus turun tangan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Senada, Saksi nomor urut 4 Budi mengaku kecewa dengan keputusan dan ketidakjelasan aturan yang diberlakukan KPUD Kabupaten Bogor. Bahkan, ia menilai semua ini terkesan sudah diatur oleh penyelenggara.

“Bayangkan saja, untuk Daftar Pemilihan Tambahan itu yang disepakati ada 13 kecamatan, tapi faktanya ada di 40 kecamatan. Dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan itu semua,” tutur Budi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon nomor 3 Herdian mengaku akan menempuh proses hukum dengan melaporkan ini ke Bawaslu RI dan KPU RI terkait kecacatan sistem yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor.

“Kami menilai sistem dan kebijakan yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Bogor telah melabrak aturan PKPU, dan ini tidak boleh dibiarkan,” cetusnya.

Ia berharap, pemerintah pusat segera turun tangan agar kecacatan sistem penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor tidak dibiarkan begitu saja.

“Perlu diketahui, kami sudah melaporkan sebanyak 28 pelanggaran ke sentra gakumdu, tapi hingga detik ini tidak ada satu pun yang diproses. Ada apa ini?,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================