CIBINONG TODAY – Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bogor nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI), Asep As’ary menilai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem.

Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum. “Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU sendiri ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan,” jelasnya.

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang. Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1296.

“Kemudian mereka merevisi diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Bagi kami ini kejahatan pemilu,” katanya.

Asep melanjutkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada keselahan penulisan angka. “Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Berdasar pasal 6 huruf C dikuatkan Pasal 87 PKPU nomor 8 tahun 2018, kata Asep, DPTB harus terdaftar di ATBKWK.

“Kami berpendapat pemilu di kabupaten bogor sudah gagal secara sistem, kenapa, karena sudah banyak kejanggalan yang memang itu merugikan contoh kecil perubahan bertita cara harusnya dilakukan mekanisme pleono tapi dilakukan diluar itu,” jelasnya.

Asep menjelaskan, kejadian tersebut bukan hanya merugikan salah satu pasangan calon saja. “Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga. karena dalam UU pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah,” paparnya.

Tak hanya menemukan soal perubahan berta acara DA1 saja, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak money politic pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018. “Kami dari paslon 3 sudah menemukan kejanggalan, Kami juga telah punya bukti soal money politic,” katanya.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

Meski sudah mengaku sejumlah bukti dan mendapati adanya temuan kejanggalan, Asep belum mengetahui langkah yang akan ditempuh selanjutnya oleh tim dari Paslon nomor 3. “Nanti bidang hukum yang akan menjelaslkan langkah berikutnya. Soal gugatan ke MK, biar ini nanti tim hukum,” katanya.

Asep juga berkata bahwa jalannya Pilkada Kabupaten Bogor merupakan tolak ukur kesuksesan gelaran pada Pilpres 2019 mendatang.

“kalau ada masalah di pilkada dan tidak ada tindakandari Pemerintah maka hasil di Pileg nanti akan bermasalah,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================