SENTUL TODAY – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor siap menertibkan kegiatan pembangunan secara illegal di lahan seluas 2000 meter yang diduga dilakukan oknum bernama Sandra. Namun, Satpol PP masih menunggu perintah dari Kepala Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor.

Lahan 2000 meter yang diserobot Sandra tersebut merupakan bagian dari lahan 24.987 meter dengan SHGB No.1716 milik PT.Sentul City Tbk, di Blok Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kegiatan fisik yang dilakukan Sandra dan kawan-kawan tersebut berupa pendoseran. Sandra dan kawan-kawan mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan akta jual beli (AJB).

Menurut bagian legal PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan SH, MH CIL, pihak Sentul City  sudah mengirimkan Surat Somasi No.28/SC-LND/III/2018  kepada Sandra cs pada tanggal 27 Maret 2018. Namun surat teguran tersebut tidak  pernah diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Berdasarkan laporan dari bagian legal PT Sentu City Tbk ini, Dinas Tata Bangunan langsung mendisposisikan  surat tersebut kepada UPTD Tingkat 1 Pengawas Bangunan. Pihak UPTD Pengawas Bangunan akan memberi peringatan sebanyak tiga kali. Jika peringatan ini tidak diindahkan juga maka upaya eksekusi akan dilakukan oleh Satpol PP,” kata Faisal.

BACA JUGA :  Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor

Faisal menerangkan, kepala Satpol PP sendiri sudah siap membongkar pagar yang dibangun Sandra di atas lahan milik PT Sentul City tersebut  jika diperintahkan oleh Kepala Dinas Tata Bangunan. “Menurut Satpol PP, dalam kasus seperti ini, penyegelan saja tidak cukup, tetapi harus dilakukan pembongkaran atas pagar-pagar di area tanah,” ujarnya.

Sebelumnya, Faisal Farhan juga telah melaporkan penyerobotan lahan oleh Sandra Cs ini kepada pihak Kepolisian Resort Bogor, dengan Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol :STBL/B/323/IV/2018/RES BGR. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Bogor.

“Namun, setelah dilaporkan kepada polisi, Sandra cs tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka tetap melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah milik PT Sentul City Tbk tersebut walaupun pihak kepolisian sudah melakukan pemasangan police line (status quo) di atas tanah tersebut,” tutur Faisal.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Modus pencaplokan tanah ini masih saja terjadi di era yang sudah sangat terbuka dan demokratis ini. Sekelompok orang dengan seenaknya mendozer tanah yang bukan haknya. Para penyerobot tanah ini semakin menggila ketika pemilik tanah yang sah memberikan peringatan.

Gilanya lagi, para penyerobot yang notabene biong tanah itu, menyebut-nyebut nama perwira tinggi. ‘’Padahal, setelah dikonfirmasi, perwira yang disebut-sebut itu, tidak tahu menahu soal penyerobotan tanah oleh oknum biong nakal tersebut,’’ kata juru bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani.

Menurut Alfian, ulah para oknum biong nakal yang sering menyebut-nyebut dan berlindung di balik nama besar perwira tinggi ini, jelas merupakan tindakan pencemaran nama baik perwira bersangkutan. “Dalam banyak kasus pencaplokan tanah, nama perwira dan nama pejabat itu hanya dicatut,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================