CIBINONG TODAY – PKS yakin pasangan Jaro Ade – Ingrid Kansil (JADI) menang melawan pasangan Ade Yasin – Iwan Setiawan (HADIST) di Pilkada Bogor 2018, kendati kemenangan JADI hanya terpaut tipis, menurut penghitungna suara yang di lakukna DPD PKS Kabupaten Bogor.

Tadi sore, Minggu (1/7/2018) anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS TB Soemandjaja mendatangi kantpr DPD Golkar Kabupaten Bogor untuk memberikan suport kepada Jaro Ade untuk mempersiapkan kemenangan pasangan JADI.

“Saya menemui Jaro Ade dan tidak berbicara banyak karena kita yakin hanya menunggu pasangan JADI dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor selanjutnya,” ucap TB Soemandjaja kepada wartawan.

Melihat tipisnya perolehan suara antara pasangan JADI dengan pasangan Ade Yasin – Iwan Setiawan (Hadist) hingga masyarakat bingung, alumni Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Kota Bogor ini menerangkan  agar semua pihak menunggu hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

“Yang paling bijaksana semua pihak tidak boleh melakukan deklarasi dan konvoi ke jalanan karena kita harus menunggu hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bogor.  Perolehan suara pasangan JADI dan Hadist itu angkanya sangat tipis hingga kita boleh yakin tapi tidak melakukan aksi yang provokatif,” terangnya.

Sekretaris Tim pemenangan pasangan JADI Hanafi berterima kasih atas dukungan TB Soemandjaja disaat proses rapat pleno di masing-masimg kecamatan sedang berlangsung.

“Kita saat ini menunggu hasil pleno di beberapa kecamatan dan kalau untuk formulir C1 ada 349 formulir C1 yang belum kami terima  karena masih dipinjam untuk rapat pleno. Kedatangan TB Soemandjadja tadi untuk menyemangati kami agar tidak lengah dalam mengawal perolehan suara,” kata Hanafi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

Terkait adanya perbedaan data antara formulir C1 di Tempat Pemilihan Suara (TPS) dengan di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), jajarannya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahaja akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau memang ada data perolehan suara yang berbeda, maka langkah pertama saksi adalah mengisi formulir keberatan yang ada sesuai mekansme Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2017,” lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================