Seluruh Fraksi di DPRD Sepakat Terbitkan Perda

BOGOR TODAY – Seluruh Frkasi di DPRD Kota Bogor mengapresiasi diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang akan menjadi payung hukum dalam kebijakan pelayanan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah mupun pihak swasta di wilayah Kota Bogor. Rancangan Raperda tersebut, merupakan pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2005.

Hal itu terungkap ketika disampaikan Pemandangan Umum Gabungan Fraksi, terkait diajukannya  Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan,  pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Heri Cahyono, S.Hut.,MM. pada Kamis 29 Maret lalu bertempat di Gedung DPRD Kota Bogor. Raperda tersebut, kini tengah dibahas secara mendalam oleh Pansus.

Memang melaksanakan penanganan bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pada Pemandangan Umum Gabungan Fraksi tersebut juga terungkap bahwa seluruh Fraksi di DPRD Kota Bogor setuju dan sependapat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi jelas apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Namun, disisi lain menurut Fraksi-Fraksi  dalam Raperda tersebut, disebutkan bahwa kewajiban secara khusus yaitu dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 7 adalah kewajiban untuk setiap orang. Sementara untuk kewajiban Pemerintah daerah pengaturannya belum secara khusus diatur dalam satu pasal, melainkan tersebar dalam pasal-pasal yang lain.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Lebih jauh, Pemandangan Umum Gabungan Fraksi terkait Raperda penyelenggaraan Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa, pertambahan jumlah penduduk yang setiap tahun terus meningkat,  memberikan konsekwensi besarnya kebutuhan kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas layanan, baik dari aspek layanan administrasi, layanan medis, kelengkapan sarana prasarana maupun tuntutan kemudahan memperoleh layanan rujukan yang lebih dekat. Begitu juga adanya kecenderungan tersentralisasinya rujukan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memberikan dampak pada ketidaknyamanan pasien dalam memperoleh layanan kesehatan, karena overload. Kondisi ini perlu menjadi pemikiran bersama untuk pemecahan solusinya. Salah satu bagian solusi, antara lain harus ada peningkatan Puskesamas yang menyediakan rawat inap, baik dari segi fasilitas maupun tenaga medis.

Pada kesempatan itu juga, Fraksi-Fraksi minta penjelasan lebih teknis dan mendasar terkait pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana makna yang terkandung dalam pasal 59, pasal 60 dan pasal 61, dimana peran Pemerintah harus lebih dominan khususnya terhadap perizinan, pembinaan, pengawasan dan tanggung jawab atas layanan kesehatan tradisonal.

Memang Perda  Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, perlu disusun ulang. Sebab, Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini dipandang perlu karena banyaknya peraturan baru di bidang kesehatan yang perlu diakomodir dalam Perda tentang penyelenggaraan kesehatan.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

Seperti disampaikan Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor  tersebut menyebutkan  ada banyak ketentuan yang tercantum di dalam Perda sebelumnya yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang berlangsung di tengah masyarakat. Sehingga harus ada ketentuan-ketentuan baru yang mengaturnya.

“Peraturan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas,” jelas Usmar. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 itu, Usmar mengatakan, maka akan terakomodir ketentuan-ketentuan untuk mendorong penguatan peran dan fungsi Puskesmas dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

“Ke depannya diharapkan Puskesmas dapat mengubah paradigma pelayanannya dari pelayanan yang lebih banyak bersifat kuratif dan promotif menjadi lebih dominan melaksanakan pelayanan kesehatan yang lebih preventif dan promotif,” ungkap Usmar. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================