BOGOR TODAY – Presiden Republik Indonesia, Joko WIdodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis 15.000 sertifikat tanah dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada empat Kecamatan di Kabupaten Bogor berlangsung di Sirkuit Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada Selasa, (6/3/2018).

Presiden Jokowi mengatakan, dahulu pemerintah hanya memberikan sertifikat sebanyak 500 ribu setiap tahun. Jumlah ini sangat minim dibandingkan dengan jumlah lahan yang belum bersertifikat. “Untuk itu pemerintah akan terus meningkatkan jumlah penerimah sertifikat lahan dari lima juta tahun lalu, tujuh juta tahun ini dan sembilan juta tahun depan,” ujar Jokowi.

Presiden ingin segera memberikan sertifikat, karena tidak ingin ada lagi sengketa tanah. Ia berharap masalah klasik itu segera berakhir. “Kalau sudah pegang ini, sudah enggak bisa apa-apa. Yang saya dengar sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan BUMN, karena rakyat tak pegang ini, kuncinya sertifikat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, Kabupaten Bogor telah melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap berikut penertiban sertipikatnya sehingga hingga saat ini kurang lebih 61.882 bidang tanah yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan tajurhalang, bojonggede, cibinong dan sukaraja telah terbit sertipikatnya dan diserahkan pada kesemptan ini.

“Adapun secara keseluruhan targetnya sebanyak 80 ribu bidang tanah dan target ini merupakan target terbanyak se-Indonesia,” kata Nurhayanti.

Dalam mendukung program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di wilayah Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor telah menerbitkan peraturan Bupati Bogor Nomor 48 tahun 2017 tentang pembebanan biaya persiapan pendaftaraan tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bogor dan disamping itu juga memberikan bantuan anggaran hibah dan kendaraan roda empat.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

“Program PTSL selain mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah serta memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah bagi masyarakat, juga membantu upaya pemasyarakatan kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Bupati berharap, upaya tersebut juga mempermudah pelayanan bidang pertanahan serta menjamin terwujudnya catur tertib pertanahan, yakni tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah. “Serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam undang-undang pokok agrarian dan aspirasi rakyat secara luas,” pungkasnya. (Areinta)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================