BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis 22 Februari 2018 kemarin. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Direktur Operasional PDPPJ, Kepala Bagian Umum Kepegawaian, Usaha Jasa, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian,  Kepala Sub Bagian Humas dan Kepala Sekretariat PDPPJ.

Pada kunjungan kerja tersebut dibahas mengenai proses  pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Operasional PDPPJ, Syuhairi Nasution menjelaskan, pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah.

“Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor,” kata Syuhairi.

Pembahasan lanjutan mengenai bagaimana perhitungan PAD, sistem pengelolaan parkir, pembiayaan pembangunan pasar, dan bagaimana pegawai pada saat masa transisi dari Dinas Pasar menjadi Perusahaan Daerah.

Syuhairi melanjutkan, untuk perhitungan Pendapatan Asli  daerah (PAD), dijelaskan juga dalam Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tentang Penetapan dan Penggunaan laba bersih dalam Bab X Pasal 43 bahwa bagian laba untuk pemerintah daerah sebesar 55 persen.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

“Cadangan umum sebesar 10 persen, cadangan tujuan sebesar 15 persen, dana sosial, pendidikan dan tunjangan hari tua sebesar 10 persen serta jasa produksi sebesar 10 persen,” bebernya.

Dalam sistem pengelolaan parkir dan pengelolaan usaha jasa, lanjut dia, PDPPJ bekerjasama dengan pihak ketiga dan swakelola. Namun untuk pembiayaan pembangunan pasar, ada yang menggunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan ada pula dari investor.

“Dana PMP tersebut  hanya digunakan untuk peningkatan asset, sistemnya bertahap digunakan untuk investasi seperti revitalisasi, pembelian lahan, pembangunan pasar tidak untuk operasional harian dan dikembalikan berupa PAD nantinya, karena tidak digunakan untuk operasional, dan digunakan untuk investasi, jadi hasil investasi ada pendapatan, dari pendapatan ada laba, laba tersebut 55 persen yg di serahkan ke Pemda,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bantu Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Jus Apel, Benarkah? Simak Ini

Pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah. Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009, namun pasar mulai beroperasi pada 2011 dan bagaimana status pegawai pada saat itu, hal tersebut di tanyakan oleh peserta kunker. Syuhairi menjelaskan bahwa proses transisi dari Pemerintah Kota (Pemkot) ke PDPPJ memerlukan koordinasi dan pelatihan di lapangan. Untuk pegawai di PDPPJ sudah 100 persen swasta / non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai PDPPJ merupakan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan adanya pertukaran informasi antar instansi, maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat, selain itu juga dengan terjalinnya tali silaturahmi dapat mempermudah kerjasama antar instansi. PDPPJ berharap dengan adanya kunjungan kerja ini, peserta kunker mendapatkan masukan yang berguna atas kunjungan ini terkait pengelolaan pasar. (Rifki S /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================