BOGOR TODAY — Kelompok penyerobot lahan milik PT Sentul City Tbk kembali melakukan teror. Mereka merobohkan lagi pagar di atas area lahan 11 hektare milik PT Sentul City Tbk yang selama ini dikuasai oleh Andri dan kelompoknya.

“Apa yang mereka lakukan ini sudah keterlaluan. Mereka sudah melecehkan hukum di negeri ini. Seolah-olah mereka itu kelompok yang kebal hukum,’’ kata juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, di Sentul City, Kabupaten Bogor, Selasa (27/2/2018).

Untuk mencegah aksi teros yang diduga dilakukan kelompok Andri ini, menurut Alfian, pihak Sentul City akan melakukan dua hal. Pertama, kembali melaporkan aksi terror penyerobot tanah ini ke Polres Bogor dan Denpom. ‘’Kami percaya pihak Polres akan lebih serius menangani kasus ini,’’ kata Alfian.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

Seperti diketahui, pagar pengaman area lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut kemali dirobohkan  kelompok Andri pada hari Sabtu (24/2/2018). Pagar baru ini sebagai pengganti pagar lama yang juga dirobohkan oleh Andri dan orang-orangya pada pertengahan bulan Februari lalu dengan menggunakan mobil Land Cruiser berpelat nomor kesatuan di TNI. Atas tindakan perusakan pertama, pihak PT Sentul City Tbk sudah melaporkannya ke Polres Bogor dan Denpom.

BACA JUGA :  Deklarasikan Fraksi Aswaja, PKB-PPP Bersatu di DPRD Kota Bogor

Namun entah kenapa, pihak Polres Bogor tampak masih ragu-ragu menangani kasus pegrusakan pagar dan teror terhadap PT Sentul City ini. ‘’Kami percaya, pihak Polres Bogor sedang memproses kasus ini. Kami akan tunggu,’’ pungkasnya.

Untuk mendapat perlindungan, Andri melakukan manuver ke Kopasus mengembalikan plat nomor TNI yang dipasang di mobil Land Cruiser untuk menabrak  dan merobohkan pagar milik PT Sentul City Tbk. “Kendati demikian, Denpom akan tetap mengusut penyalahgunaan plat nomor  dinas tersebut,” tegasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================