BOGOR TODAY – Dengan wajah kesal, puluhan ibu – ibu mendatangi Kantor Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin 26 Februari 2018 pagi. Hal itu merupakan buntut kekesalan mereka lantaran lurah dinilai mempersulit pembuatan surat keterangan domisili untuk pencairan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Lurah nggak mau tanda tangan, dan harus dipending. Padahal pencairan RTLH dibutuhkan surat keterangan domisili yang ditandatangani dia. Alasannya ada perintah dari Pak Camat. Lurah bilang itu bahaya dan bisa dilaporin. Ibu mau dilaporin?, kata dia begitu,” ujar Sri Purwanti, salah seorang warga RW 06 Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah.

Sri menegaskan, padahal surat keterangan domisili atas nama Aas, Rosmina, Dede, dan Vina sangat dibutuhkan untuk pencairan dana bantuan RTLH. “Lihat saja rumahnya sekarang masih dalam keadaan rusak. Kalau tak percaya bisa dikroscek langsung,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengaku kesal atas sikap lurah tersebut. Pasalnya, Sri yang merupakan kadernya mengangis dan mengadu kepadanya perihal itu. “Saya bingung kenapa ada ancaman mau dilaporkan segala. Memangnya kader saya salah apa mau dipidana?. Intimidasi – intimidasi seperti itu harusnya tidak dilakukan,” katanya.

Atty menyatakan bahwa lima warga RW 6 Kampung Kebon Kopi memang sudah terdata dalam daftar penerima bantuan. “Mereka kan terdaftar dalam penerima bantuan. Karena sebelumnya sudah disurvei dan diverifikasi. Harusnya jangan dipersulit,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Atty menyatakan bahwa sejatinya bantuan RTLH itu berasal dari APBD yang notabenenya merupakan uang rakyat. “Jadi tidak ada hak lurah mempersulit, kan bukan pakai uang dia. Tapi uang rakyat dan harus kembali ke rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Atty juga mempertanyakan mengapa pencairan RTLH dilakukan besar – besaran di tahun politik. “Ada apa ini samapi begini. Lantas mengapa ada instruksi mempersulit pembuatan surat keterangan domisili,” ucapnya.

Terpisah, Lurah Kebon Kalapa, Nana Sumarna menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan miss komunikasi antara pihaknya dengan warga. “Bukan kami mempersulit, kami tak punya daftar penerima bantuan, setelah dikasih Bu Atty baru kita tahu. Ya, itu hanya miss komunikasi saja, mungkin mereka salah nangkap maksud saya. Tidak ada ancaman laporan juga, itu salah dong,” ungkapnya.

Menurut Nana, surat keterangan domilisi tidak bisa dikeluarkan begitu saja, sebab pencairan RTLH berasal dari APBD. “Surat keterangan domisili dibuat setelah ada kejelasan, orangnya ada, fisik rumahnya juga benar – benar rusak. Sebab pengajuan ini kan di tahun 2015, sekarang 2018. Khawatir rumahnya sekarang sudah bagus,” katanya.

Nana menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit warga. “Kalau warga asli yang minta bantuan, pasti kami bantu. Sebab, kita adalah pelayan masyarakat,” ucapnya.

Untuk 2018, kata Nana, sedikitnya ada 70 rumah di Kebon Kalapa yang mendapatkan bantuan RTLH. “Ya, sekali lagi kejadian ini hanya miss komunikasi saja,” ucapnya.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Terpisah, Camat Bogor Tengah, Agustiansyah mengaku bahwa ia memang memberi instruksi lurah untuk mempending pembuatan surat keterangan domisili, apabila tidak sesuai dengan prosedur. “Kalau tak sesuai saya memang minta lurah untuk nolak. Tapi bila sesuai dengan prosedur ya harus dibantu,” katanya.

Agus menegaskan bahwa langkah lurah menolak memroses surat keterangan domisili untuk pencairan bantuan RTLH lantaran kelurahan tak memiliki daftar penerima bantuan. “Awal mulanya begitu, tapi setelah dicek ternyata terdaftar, otomatis aparatur wilayah harus mensupport. Jadi daftar itu masuk ke Bagian Kemasyarakatan Setda Kota Bogor, tanpa melewati kelurahan. Ini hanya miss komunikasi saja,” ucapnya.

Agus menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada niatan mempersulit usulan atau pencairan RTLH. “Justeru RTLH jadi prioritas kami. Kecamatan Bogor Tengah ingin selalu mempermudah layanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kasubag Kemasyarakatan Bagian Adkesra Setdakot Bogor, Bosse Anugerah menuturkan bahwa setelah adanya Permendagri Nomor 14 Tahhlun 2016, pengajuan bansos harus dilakukan oleh individu dan bukan melalui kelompok masyarakat (pokmas). “Jadi usulan untuk 2015 digugurkan, dan ada lagi pada 2016,” katanya.

Mengenai permasalahan di Kelurahan Kebon Kalapa, kata Bosse, seharusnya lurah langsung membuatkan surat keterangan domisili lantaran memang masuk ke dalam daftar penerima bantuan RTLH. “Harusnya kasihkan saja. Terkait total penerima banyuan RTLH di 2018, ada 3.018 rumah,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================