NANGGUNG TODAY – Warung para gurandil yang berada di lokasi penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pematang Kopo, Desa Palasari, Kecamatan Nanggung, ditertibkan oleh PT Antam Tbk UBPE Pongkor bersama tim gabungan terpadu dari Polres Bogor, Koramil, Satpol PP, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan PLN.

Dari penertiban tersebut, ada beberapa bedeng liar, pengolahan gulundung, dan tong yang dibongkar, karena diduga menjadi naungan aktivitas gurandil disepanjang jalan Pematang Kopo yang masuk dalam kawasan TNGHS.

General Manager PT Antam Tbk UBPE Pongkor I Made Mastana mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh antam ini merupakan program rutin ANTAM UBPE Pongkor bersama stakeholders untuk menjaga keamanan, dan mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PETI. “Lokasi aktivitas PETI yang kami tertibkan itu berada pada IUP ANTAM yang tentunya ini merupakan pelanggaran dari sisi aturan,” ujar I Made Mastana, Selasa (13/2/2018).

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Ia menjelaskan, ANTAM memiliki tanggung jawab, baik dari sisi aturan maupun moral untuk menjaga kerusakan, dan pencemaran lingkungan di wilayah IUP ANTAM. Apalagi IUP ANTAM sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung, dan juga Taman Nasional Gunung Halimun Salak. “Aktivitas PETI di wilayah Kopo, Desa Malasari itu melanggar aturan, dan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, serta kelestarian hutan,” jelasnya.

Made, sapaan akrabnya menuturkan, kegiatan yang dilakukan PETI telah mencemari lingkungan, aktivitas PETI juga merusak tatanan sosial masyarakat dan dampak negatif yang ditinggalkan bagi masyarakat akan sangat besar, serta berdampak jangka panjang. Sedangkan yang menikmati hasil dari kegiatan PETI hanya segilintir orang yang juga belum tentu berasal dari kampung atau wilayah itu. Hal ini juga menjadi pertimbangan eskalasi maraknya kegiatan PETI yang mulai meningkat termasuk di dalam IUP ANTAM UBPE Pongkor.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

“Bahkan saat ini PETI sudah mulai masuk ke jalur tambang bawah tanah milik produksi ANTAM, sehingga mengganggu kegiatan produksi, dan berpotensi terjadinya Kecelakaan di dalam tambang,” terangnya.

Ia pun menghimbau para PETI untuk menghentikan kegiatannya yang sangat merusak lingkungan dan kondisi sosial. Serta mengajak bersama-sama membangun Kecamatan Nanggung dan Kabupaten Bogor dengan aktivitas positif dan tidak melanggar hukum. Sehingga, potensi wilayah Nanggung sebagai kawasan pelestarian alam, dan wisata alam akan terus terjaga untuk generasi mendatang.

Untuk diketahui, sambungnya, ANTAM adalah BUMN, dimana 60 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, dan UBPE Pongkor merupakan salah satu object vital nasional yang sebagian besar asetnya dimiliki oleh negara. “Ini perlu dijaga keamanan, dan kelancaran operasinya sehingga bisa berkontribusi maksimal bagi negara, dan juga masyarakat sekitar wilayah operasi,” pungkasnya. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================