DPRD TERBITKAN PERDA PPB

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat melanda wilayah Kota Bogor pada Januari dan Pebruari awal tahun ini, mengakibatkan terjadi bencana alam  disejumlah titik yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Berdasarkan laporan dari  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, peristiwa bencana alam yang terjadi di awal tahun  ini  didominasi oleh banjir dan longsor,  sampai dengan saat ini  tercatat ada   17 titik lokasi  ditimpa bencana banjir dan  ada  3 titik lokasi yang terkena bencana longsor. Sedangkan bencana alam yang terjadi pada tahun lalu, seluruhnya tercatat sebanyak 381 peristiwa.

Sementara itu, guna membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, DPRD Kota Bogor pada hari Senin 8 Januari 2018 lalu telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PPB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono, S.Hut, MM. Perda ini akan menjadi landasan yuridis atau payung hukum dalam melaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh di Kota Bogor.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana (PPB), Anita P. Mongan, SE, M.Si  mengakui,  memang selama ini belum ada payung hukum yang jelas, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Bogor sulit untuk melakukan eksekusi yang sesuai aturan. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi sesungguhnya dari instansi ini. Kedepan juga diharapkan adanya kerja sama yang baik antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor, ujar Anita P. Mongan.

Dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut setebal 38 halaman dan berisi sebanyak 11 BAB dengan 100 Pasal.  Setelah melalui rangkaian pembahasan sesuai rencana kerja dan tahapan-tahapan pembahasan ternyata tidak membutuhkan waktu lama.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Seperti diakui Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Anita P. Mongan, SE, M.Si. bahwa pihaknya telah menysusun rencana kerja dan tahapan-tahapan pembahasan terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan rencana kerja tersebut telah tuntas dilaksanakan. Menurut Anita, dokumen Raperda setebal 38 halaman itu,  pembahasannya tidak membutuhkan waktu lama, seiring rencana dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.

Adapun tahapan-tahapan pembahasan tersebut antara lain, pada Senin 21 Agustus 2017 melakukan koordinasi ke BPBD Kabupaten Bogor, dan pada hari yang sama ekspose Raperda PPB. Selasa 22 Agustus 2017 melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Jakarta, Rapat dengar pendapat dengan stakeholder. Kamis sampai dengan  Sabtu  tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2017 Kunjungan Kerja ke BPBD Kota Wisata Batu. Senin 28 Desember 2017 Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bogor, terkait dengan penyesuaian Raperda berdasarkan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat, ungkap Anita P Mongan.

Isi Raperda tersebut, sambung  Anita P. Mongan, SE, M.Si    antara lain Bab I tentang Ketentuan Umum berisi  pengertian seperti pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Sedangkan Bab II, sambung Anita, berisi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pada ayat 1 tertuang tahapan-tahapan penanggulangan yakni pra bencana, keadaan darurat dan pasca bencana. Terkait penyelenggaraan penangulangan bencana ini, tutur Anita, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan tingkat Kelurahan.

Ketentuan keadaan darurat, ungkap Anita,  Inti dari ketentuan ini adalah Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara langsung pada saat keadaan darurat dengan memanfaatkan semua potensi daerah. Adapun kegiatannya antara lain pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi terpapar, kerusakan, kerugian dan sumberdaya. Penentuan status keadaan bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan   masyarakat yang terkena bencana. Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi penyediaan makanan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan sanitasi, pendidikan, sarana kegiatan ibadah bagi korban bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum. Perlindngan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, paparnya.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Pemulihan fungsi pelayanan publik tambah Anita, seperti perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya. Pemulihan kemanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik, ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana, papar Anita.

Lebih Jauh, Anita menyebutkan, Raperda ini telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, oleh karena itu hasil Rapat Pansus  bersama Pemerintah Kota Bogor terhadap pembahasan Raperda ini telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, antara lain ; Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah. Selain itu, tiga tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi Prabencana, Keadaan darurat dan Pasca Bencana terkait rehabilitasi lingkungan daerah bencana dan rekonstruksi.

Menyinggung sumber pendanaan, Anita menyebutkan bahwa, pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang dialokasikan melalui APBD. Pemerintah daerah menyediakan belanja tidak terduga untuk penanganan tanggap darurat bencana yang berasal dari APBD, ungkap Ketua Pansus Anita P. Mongan, SE, M.Si.

Menurut, Anita P Mongan,  Perda ini sudah direncanakan sejak 2017. Intinya, peraturan ini digunakan sebagai dasar bagi BPBD Kota Bogor untuk melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lapangan. “Perda ini mengakomodasi semua tahapan penanganan yang harus dilakukan saat bencana, dari prabencana, tanggap darurat sampai pascabencana,” katanya. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================